Cegah Keracunan, SPPG Wajib Bersertifikat SLHS
Senin, 27 April 2026 | 16:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Langkah ini dinilai krusial dalam memperkuat sistem keamanan pangan nasional sekaligus mencegah kejadian luar biasa (KLB), seperti keracunan pangan.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menjelaskan upaya tersebut didukung oleh kerangka regulasi yang semakin kuat. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi acuan utama dalam implementasi keamanan pangan di lapangan.
Regulasi ini memperjelas pembagian peran antarinstansi serta mekanisme koordinasi yang berada di bawah kendali menteri koordinator bidang pangan. Dengan struktur yang lebih sistematis, pengawasan dan penjaminan mutu pangan kini dinilai berjalan lebih efektif dan terarah.
"Untuk keamanan pangan Indonesia, sekarang progresnya cukup cepat, termasuk dalam konteks implementasi di lapangan karena sudah punya regulasi yang kuat," ungkap Nani dalam acara Food Summit 2026 di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Dalam pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap aspek keamanan pangan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap penyelenggara program menjamin mutu dan kualitas pangan yang disajikan kepada masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah kewajiban bagi seluruh SPPG untuk mengantongi SLHS. Sertifikat ini menjadi indikator bahwa standar kebersihan dan keamanan pangan telah terpenuhi sesuai ketentuan.
Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kepemilikan SLHS oleh SPPG. Pada periode Januari hingga Oktober 2025, hanya sekitar 2% SPPG yang memiliki sertifikat tersebut.
Namun, angka itu kini melonjak menjadi 41%, seiring dengan pertumbuhan jumlah SPPG dari sekitar 1.000 unit menjadi lebih dari 27.000 unit di seluruh Indonesia.
Meski demikian, pemerintah tidak akan berhenti pada capaian tersebut. Nani menegaskan, ke depan akan diterapkan sanksi tegas bagi SPPG yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi.
Sanksi administratif mulai dari peringatan hingga penghentian sementara operasional akan diberlakukan guna memastikan kepatuhan.
Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyusun delapan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan operasional bagi pelaksana di lapangan. Juknis ini mencakup seluruh tahapan proses, mulai dari penerimaan bahan pangan, pengolahan, distribusi, hingga penanganan jika terjadi KLB pangan.
"Petunjuk teknis ini untuk mempermudah sebenarnya yang di lapangan melakukan upaya-upaya untuk menjamin keamanan pangan tersebut," pungkas Nani.
Dengan penguatan regulasi, peningkatan kepemilikan SLHS, serta panduan teknis yang komprehensif, pemerintah optimistis sistem keamanan pangan nasional akan semakin tangguh dan mampu melindungi masyarakat dari risiko keracunan pangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




