ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cegah Keracunan, SPPG Wajib Bersertifikat SLHS

Senin, 27 April 2026 | 16:16 WIB
BI
HH
Penulis: Bambang Ismoyo | Editor: HP
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti dalam acara Food Summit 2026 di Jakarta, Senin 27 April 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti dalam acara Food Summit 2026 di Jakarta, Senin 27 April 2026. (Beritasatu.com/Bambang Ismoyo)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Langkah ini dinilai krusial dalam memperkuat sistem keamanan pangan nasional sekaligus mencegah kejadian luar biasa (KLB), seperti keracunan pangan.

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menjelaskan upaya tersebut didukung oleh kerangka regulasi yang semakin kuat. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi acuan utama dalam implementasi keamanan pangan di lapangan.

Regulasi ini memperjelas pembagian peran antarinstansi serta mekanisme koordinasi yang berada di bawah kendali menteri koordinator bidang pangan. Dengan struktur yang lebih sistematis, pengawasan dan penjaminan mutu pangan kini dinilai berjalan lebih efektif dan terarah.

ADVERTISEMENT

"Untuk keamanan pangan Indonesia, sekarang progresnya cukup cepat, termasuk dalam konteks implementasi di lapangan karena sudah punya regulasi yang kuat," ungkap Nani dalam acara Food Summit 2026 di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap aspek keamanan pangan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap penyelenggara program menjamin mutu dan kualitas pangan yang disajikan kepada masyarakat.

Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah kewajiban bagi seluruh SPPG untuk mengantongi SLHS. Sertifikat ini menjadi indikator bahwa standar kebersihan dan keamanan pangan telah terpenuhi sesuai ketentuan.

Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kepemilikan SLHS oleh SPPG. Pada periode Januari hingga Oktober 2025, hanya sekitar 2% SPPG yang memiliki sertifikat tersebut.

Namun, angka itu kini melonjak menjadi 41%, seiring dengan pertumbuhan jumlah SPPG dari sekitar 1.000 unit menjadi lebih dari 27.000 unit di seluruh Indonesia.

Meski demikian, pemerintah tidak akan berhenti pada capaian tersebut. Nani menegaskan, ke depan akan diterapkan sanksi tegas bagi SPPG yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi.

Sanksi administratif mulai dari peringatan hingga penghentian sementara operasional akan diberlakukan guna memastikan kepatuhan.

Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyusun delapan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan operasional bagi pelaksana di lapangan. Juknis ini mencakup seluruh tahapan proses, mulai dari penerimaan bahan pangan, pengolahan, distribusi, hingga penanganan jika terjadi KLB pangan.

"Petunjuk teknis ini untuk mempermudah sebenarnya yang di lapangan melakukan upaya-upaya untuk menjamin keamanan pangan tersebut," pungkas Nani.

Dengan penguatan regulasi, peningkatan kepemilikan SLHS, serta panduan teknis yang komprehensif, pemerintah optimistis sistem keamanan pangan nasional akan semakin tangguh dan mampu melindungi masyarakat dari risiko keracunan pangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BGN Coret 76 Sekolah di Jawa dari Penerima MBG

BGN Coret 76 Sekolah di Jawa dari Penerima MBG

NASIONAL
BGN Terbitkan Surat Edaran Penghentian Sementara MBG Saat Hari Libur

BGN Terbitkan Surat Edaran Penghentian Sementara MBG Saat Hari Libur

NASIONAL
Tata Ulang MBG, BGN Pakai Sistem Grading dan Perbarui Insentif SPPG

Tata Ulang MBG, BGN Pakai Sistem Grading dan Perbarui Insentif SPPG

NASIONAL
Hindari Konflik Kepentingan, Pegawai BGN Dilarang Miliki SPPG

Hindari Konflik Kepentingan, Pegawai BGN Dilarang Miliki SPPG

NASIONAL
Desak Evaluasi MBG, Komnas HAM Beberkan 9 Rekomendasi Penting

Desak Evaluasi MBG, Komnas HAM Beberkan 9 Rekomendasi Penting

NASIONAL
Purbaya: Belum Tentu Ada Efisiensi Anggaran MBG

Purbaya: Belum Tentu Ada Efisiensi Anggaran MBG

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon