ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pigai Dituding Bela Begal, Kemenham Tegaskan Bukan Itu Maksudnya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:30 WIB
AP
DM
Penulis: Agung Dharma Putra | Editor: DM
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Donny Ermawan Taifanto menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Prinsip perlindungan HAM berlaku bagi semua pihak dan menjadi dasar yang harus dijalankan oleh negara dalam setiap kebijakan maupun tindakan aparat penegak hukum.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Donny Ermawan Taifanto menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Prinsip perlindungan HAM berlaku bagi semua pihak dan menjadi dasar yang harus dijalankan oleh negara dalam setiap kebijakan maupun tindakan aparat penegak hukum. (Beritasatu.com/Agung Dharma Putra)

Surabaya, Beritasatu.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) membantah anggapan Menteri HAM Natalius Pigai membela pelaku begal. Kemenham menegaskan pernyataan yang disampaikan Pigai bertujuan mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tetap berpedoman pada prinsip hak asasi manusia (HAM), bukan untuk melindungi pelaku kejahatan.

Polemik bermula setelah pernyataan Natalius Pigai terkait fenomena begal menuai beragam reaksi di masyarakat. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut terkesan memihak pelaku kriminal dan kurang memperhatikan hak-hak korban kejahatan.

Menanggapi kontroversi tersebut, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Donny Ermawan Taifanto menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

ADVERTISEMENT

Menurut Donny, prinsip perlindungan HAM berlaku bagi semua pihak dan menjadi dasar yang harus dijalankan oleh negara dalam setiap kebijakan maupun tindakan aparat penegak hukum.

“Intinya adalah negara punya tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia. Hak asasi manusia itu siapa pun, kalau bahasa konstitusi kan seluruh tumpah darah Indonesia. Siapa pun harus di bawah perlindungan negara,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Meski demikian, Donny menegaskan perlindungan HAM tidak berarti negara bersikap lunak terhadap pelaku kejahatan. Aparat kepolisian maupun TNI tetap harus bertindak tegas dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari tindak kriminal.

Namun, ketegasan tersebut harus dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. “Polisi tidak boleh lembek. Kalau mereka lembek, bagaimana mereka bisa melindungi kami-kami yang korban sipil itu? Namun, ketegasan mereka itu harus terukur berdasarkan hukum,” katanya.

Donny menjelaskan Kementerian HAM terus melakukan penguatan pemahaman HAM kepada aparat kepolisian dan TNI sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran saat menjalankan tugas.

Program tersebut bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak dasar warga negara. Menurutnya, pendekatan berbasis HAM bukan untuk mengurangi kewenangan aparat, melainkan agar tindakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum.

“Makanya kami, Kementerian Hak Asasi Manusia, melakukan penguatan-penguatan HAM kepada mereka supaya potensi pelanggaran HAM yang dilakukan tidak terjadi dan penegakan hukum tetap terukur,” ujarnya.

Selain memperkuat edukasi HAM kepada aparat, Kementerian HAM juga membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun keluhan secara langsung kepada pemerintah.

Forum tersebut melibatkan berbagai elemen, mulai dari masyarakat sipil, aktivis, pelaku usaha hingga kelompok yang terdampak oleh kebijakan tertentu. Kemenham berharap berbagai kritik yang muncul di ruang publik dapat menjadi masukan konstruktif dalam upaya penyelesaian persoalan HAM di Indonesia.

Dengan penjelasan tersebut, Kementerian HAM menegaskan pernyataan Natalius Pigai tidak dimaksudkan untuk membela pelaku begal. Fokus utama pemerintah adalah memastikan penegakan hukum berjalan tegas terhadap pelaku kejahatan, sekaligus tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Respons Usulan Pigai, Kapolri: ASN Bisa Isi Jabatan Tertentu di Polri

Respons Usulan Pigai, Kapolri: ASN Bisa Isi Jabatan Tertentu di Polri

NASIONAL
RUU Masyarakat Adat Atur Pengakuan Hukum hingga Pembentukan Komnas

RUU Masyarakat Adat Atur Pengakuan Hukum hingga Pembentukan Komnas

NASIONAL
Menteri Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia

Menteri Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia

NASIONAL
Pigai: Indonesia Gunakan Jalur PBB untuk Lindungi WNI di Israel

Pigai: Indonesia Gunakan Jalur PBB untuk Lindungi WNI di Israel

JAWA BARAT
9 WNI Diculik Konflik Israel, Jalur Diplomasi Ditempuh

9 WNI Diculik Konflik Israel, Jalur Diplomasi Ditempuh

JAWA BARAT
Menteri HAM: Konflik Papua Tak Bisa Diselesaikan Parsial

Menteri HAM: Konflik Papua Tak Bisa Diselesaikan Parsial

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon