ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menggugat Satgas

Senin, 21 Juni 2010 | 06:35 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Pexels)

Belum juga dilaksanakan uji materi keberadaan Satgas Anti Mafia Hukum ke Mahkamah Agung, rencana yang digagas Petisi 28 itu mengundang kontroversi.

Sekretaris Satgas, Denny Indrayana menuding jucial review itu merupakan bagian dari upaya sistematis dan serangan balik koruptor untuk melemahkan upaya pemberantasan mafia hukum di Indonesia.
 
Direktur Pusat Kajian Anti  Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar juga mengatakan yang hampir sama.
 
Dia menyebut sebagai bentuk mafia strikes back (serangan balik mafia).  Kehendak untuk uji materi Keppres 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke Mahkamah Agung merupakan sikap pemihakan terhadap korupsi.
 
Tetapi benarkah demikian?
 
Bisa saja penilaian semacam itu muncul meski bukan saja penilaian itu juga keliru. Haris Rusly mengatakan judicial review dilakukan sebenarnya adalah untuk mendudukkan sistem kenegaraan sesuai dengan konstitusi.
 
Sudah menjadi pengetahuan bersama, pemerintah seperti memiliki kebiasaan untuk membuat lembaga baru ketika muncul persoalan.
 
KPK misalnya, "terpaksa" dibentuk lantaran kejaksaan dan kepolisian yang seharusnya menggulung korupsi, tak mampu berbuat apa-apa.
 
Pemerintah yang tak kuasa untuk mendorong dua institusi tersebut lantas membuat lembaga baru.
 
Demikian pula dengan latar belakang pembentukan Satgas Anti Mafia Hukum, sesungguhnya juga karena instansi penegak hukum, termasuk KPK, tidak luput dari jaringan mafia.
 
Dalam konteks tersebut, keberadaan Satgas dipertanyakan. Bukan untuk membubarkan, meski memang resikonya harus bubar jika MA mengabulkan gugatan Petisi 28 nanti.
 
Sejak reformasi 1998, sudah begitu banyak lembaga baru entah itu komisi ata komite yang didirikan.
 
Niatnya untuk mendorong lembaga resmi yang seharusnya bertugas untuk itu.
 
Tidak ada yang salah bila ada warga negara mempertanyakan mengapa negara (pemerintah) lebih memilih membuat lembaga baru dibandingkan memberdayakan yang sudah ada.
 
Rakyat di negeri ini sudah terlampau banyak membiayai pejabat dan pegawai negara, janganlah terus ditambah lagi.
 
Lihat saja struktur anggaran negara kita yang lebih banyak untuk membiayai anggaran rutin (baca: gaji pegawai) daripada untuk membangun.
 
Benar apa yang dikatakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan negara, berwenang untuk membuat lembaga sebagai kepanjangan tangannya dalam melaksanakan kekuasaan tersebut.
 
Namun sesungguhnya hal itu juga bisa diartikan bahwa pembantu-pembantu presiden tidak cukup cakap melaksanakan kekuasaan sehingga harus dibantu lembaga lain.
 
Dengan kata lain, para pembantu itu masih membutuhkan pembantu lainnya, demikian seterusnya.
 
Seyogyanya,  terlepas dikabulkan atau tidak (mengingat legal standing penggugat juga masih diragukan) uji materi tentang Satgas itu menjadi cermin bagi pelaksana kekuasaan.
 
Cermin bahwa harapan besar rakyat untuk memiliki pemerintahan yang bersih, efisien dan pro rakyat, masih jauh dari kenyataan.
 
Tidak perlu defensif, apalagi memberi cap pengugat sebagai bagian dari koruptor.  
 
Bagi Satgas, uji materi itu mestinya bisa dijadikan cambuk untuk membongkar mafia hukum. Bukan hanya sekedar kasus per kasus dan tebang pilih.
 
Bersihkan mafia hukum di negeri ini agar keberadaan Satgas memang merupakan jawaban dari permasalahan bangsa ini.
 
Jika tidak bisa, jangan salahkan kalau keberadaan Satgas kemudian digugat karena dianggap sebagai laskar tak berguna yang menyalahi sistem kenegaraan. 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon