ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hendardi: Satgas Hanya Pulihkan Citra SBY

Senin, 21 Juni 2010 | 19:25 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Pexels)

Keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dinilai hanya diniatkan untuk untuk memulihkan citra dan kinerja Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang penegakan hukum.

Namun langkah itu justru keliru karena yang seharusnya dilakukan SBY adalah meningkatan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
 
Pernyataan itu dikeluarkan SETARA Institute menanggapi rencana uji materi Keppres No. 37 Tahun 2009 tentang pembentukan Satgas ke Mahkamah Agung oleh Petisi 28. 
 
"Satgas harus diakui telah menumbuhkan harapan dari masyarakat. Tapi dengan kinerja yang tidak jelas, tanpa visi dan kewenangan tegas, kinerja Satgas hanyalah gebrakan sesaat untuk mendongkrak citra," kata Ketua SETARA, Hendardi di Jakarta, hari ini.
 
Dia menilai gaya kerja Satgas yang melakukan "intervensi", overacting dan dan overconfidence dan tidak tuntas juga semakin menjauhkan cita-cita reformasi institusi Polri dan Kejaksaan Agung dan institusi penegak hukum lainnya.
 
"Orientasi Satgas bukanlah memperkuat reformasi institusi Polri dan Kejaksaan tapi intervensi yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan diri institusi-institusi hukum itu."
 
Menurutnya, tanpa desain visi dan kewenangan yang jelas, keberadaan Satgas hanya akan melemahkan institusi hukum yang ada dan hanya menguntungkan pemimpin yang berkuasa.
 
Hendardi karena itu memandang rencana gugatan Petisi 28 terhadap Keppres No. 37 Tahun 2007 tentang pembentukan Satgas, harus dipandang sebagai upaya pelurusan praktik ketatanegaraan yang konsisten dengan UUD Negara RI 1945.
 
"Sekalipun secara prosedural gugatan ini dinilai tidak tepat diajukan ke MA, seyogyanya gugatan itu tidak dipandang secara sembrono sebagai bentuk serangan balik para mafia hukum," kata Ketua SETARA Institute, Hendardi, di Jakarta hari ini.
 
Selasa besok, Petisi 28 berencana akan mengajukan uji materiil Keppres No. 37 Tahun 2009 ke Mahkamah Agung. 
 
Namun rencana itu dinilai oleh beberapa kalangan bukan saja salah alamat, melainkan juga sebagai tindakan serangan balik mafia hukum.
 
Direktur Pusat Kajian Anti  Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar juga mengatakan yang hampir sama.  Dia menyebut sebagai bentuk mafia strikes back (serangan balik mafia) dan sikap pemihakan terhadap korupsi.
 
Sekretaris Satgas, Denny Indrayana menuding judicial review itu merupakan bagian dari upaya sistematis dan serangan balik koruptor untuk melemahkan upaya pemberantasan mafia hukum di Indonesia.
 
Hendari menjelaskan, mafia dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia justru bermula dari negara dan aparatus negara.
 
Karena itu jika pemerintahan SBY ingin melakukan pemberantasan mafia hukum seharusnya dimulai dari Istana dan institusi yang berada dalam jangkauan kewenangannya.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon