ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengacara Ary Minta Uang ke Anggodo

Selasa, 13 Juli 2010 | 15:55 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (BSMH)

Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, mengatakan pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, pernah meminta uang kepada Anggodo melalui dirinya. Uang itu untuk mengurus Ary yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Hal itu dikemukakan Bonaran ketika menjadi saksi untuk terdakwa Anggodo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini. Anggodo menjadi terdakwa dalam dugaan menghalang-halangi KPK yang sedang menyidik tersangka kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.

Menurut Bonaran, jika Anggodo memberi uang, sebagai imbalannya, Ary akan kembali ke BAP awal: uang yang diberikan Anggodo diserahkan kepada pimpinan KPK untuk memuluskan perkara Anggoro Widjojo.
 
Ary mencabut BAP awal tersebut dengan mengatakan uang dari Anggodo diberikan ke Julianto untuk diserahkan ke pimpinan KPK.
 
"Namun, Anggodo, memintanya tidak membicarakan tawar menawar uang jika bertemu Teguh," kata Bonaran.
 
Ia memaparkan kronologis pertemuan dengan Teguh. Pertemuan pertama terjadi di Tebet Indah Square, di toko Tiga Nyonya awal September 2009. Dalam pertemuan itu, Sugeng melalui Bonaran meminta uang kepada Anggodo sebesar Rp.3 miliar. "Klien saya lagi ditahan. Butuh biaya. Tolonglah dibantu," kata Bonaran menirukan ucapan Sugeng.
 
Dalam pertemuan itu, ia tidak menjanjikan apa-apa. Namun akan memikirkannya. Karena Sugeng terus menagih, keduanya sepakat bertemu kembali. Kali ini di Hotel Formula One, satu bulan setelah pertemuan pertama. Saat itu, Bonaran mengatakan kliennya tidak mau memberikan bantuan dana itu.
 
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, yang juga menjadi sanksi mengungkapkan, keputusan LPSK tidak memberi perlindungan kepada Anggoro disebabkan beberapa hal. Yakni, tidak mencantumkan alamat rumah dan Anggoro sudah menjadi tersangka.
 
"LPSK pernah menerima dan mengabulkan perlindungan terhadap empat orang yaitu Ary Muladi, Putra Nevo, Jhonny Aliando, dan David Angkawidjaya. Sedangkan untuk Anggoro tidak, karena kurang persyaratan," ungkapnya.
 
"LPSK tidak pernah melindungi tersangka," tandas Abdul Haris.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon