ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PK Bukan untuk Praperadilan

Rabu, 21 Juli 2010 | 12:45 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Pexels)

Kejaksaan Agung seharusnya mengeluarlkan deponeering dan bukan SKPP untuk Bibit Samad Riyanto dan Chanda M. Hamzah, jika pendekatan yang digunakan adalah faktor sosioligis.

Pernyataan itu disampaikan Bonaran Situmeang pengacara Anggodo Widjojo, ketika membacakan kontra memori peninjauan kembali pra peradilan SKPP Bibit dan Chandra di PN Jakarta Selatan, hari ini.
 
Penghentian penuntutan dalam pasal 140 tidak mengatur alasan sosiologis. "Kalau menggunakan alasan sosiologis harusnya deponering bukan SKPP," kata Bonaran membacakan kontra memori setebal 35 halaman.
 
Selain itu, kata Bonaran, dalam praperadilan yang bersifat administratif tidak dikenal peninjauan kembali ke Mahkamah Agung karena langkah peninjauan kembali hanya ada dalam tindak pidana. 

"Oleh sebab itu, permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung pun harus ditolak. Peninjauan kembali hanya dapat diajukan bila berkaitan dengan kelompok pemidanaan. Dalam Praperadilan tidak ada pemidanaan. Hanya mempermasalahkan administratif," kata Bonaran.

Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP untuk Bibit dan Chandra 1 Desember 2009, menyusul tekanan publik terhadap penahanan keduanya oleh Polri. Bibit dan Chandra ditahan oleh Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang untuk pencekalan Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo.
 
Djoko adalah terpidana dua tahun dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan menjadi buronan kejaksaan. Sementara Anggoro adalah kakak Anggodo dan Direktur Utama PT Masaro yang diduga menyuap beberapa pejabat KPK termasuk kepada Bibit dan Chandra sebesar Rp 3,7 miliar.
 
Polri mengaku memiliki bukti pengakuan tertulis Anggodo soal uang suap itu yang diberikan kepada Bibit-Candra diberikan oleh seorang mediator bernama Ary Muladi. Belakangan Ary mengaku tidak menyerahkan uang itu secara langsung kepada Bibit dan Chandra, melainkan lewat Yulianto.
 
Setelah keluar surat penghentian perkara Bibit dan Chandra dari kejaksaan, 14 Januari 2009 giliran Anggodo yang ditahan oleh KPK. Dia diduga berupaya untuk menyuap sejumlah pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyelidikan suatu kasus korupsi.
 
Pengusaha asal Surabaya itu lantas menggugat [praperadilan] SKPP untuk Bibit dan Chandra ke PN Jakarta Selatan yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim pertengahan 19 April silam.
 
Kejaksaan Agung mengajukan banding, tapi pengadilan tinggi malah menguatkan keputusan pengadilan yang sebelumnya. Juni lalu Kejaksaan Agung mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk perkara yang sama.
 
Namun Bonaran menyayangkan alasan Kejaksaan Agung yang menyatakan sidang Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai novum [bukti baru]. "Itu bukan novum hanya proses sidang" kata Bonaran.
 
Menananggapi kontra memori Anggodo tersebut, kuasa hukum Kejaksaan Agung, Yuni Daru Winarsih, mengatakan, "Namanya juga posisinya berlawanan. Pasti akan saling menyerang. Bagi kami itu novum tetapi bagi mereka bukan. Kalau terus ditanggapi tidak akan ada habisnya."

Pekan depan, Yuni akan menghadirkan saksi, ahli dan bukti. Namun dia merahasiakan nama saksi dan ahli, yang akan dihadirkan.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon