Presiden Harus Patuh Putusan MK
Kamis, 23 September 2010 | 06:00 WIB
Istana, mestinya tidak reaktif menanggapi putusan MK soal masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Bukannya memaknai putusan Mahkamah Konstitusi sebagai upaya perbaikan UU Kejaksaan, pihak Istana malah terkesan berdebat kusir dengan penafsiran sendiri. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi, Denny Indrayana, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menganggap Hendarman Supandji masih sah sebagai jaksa agung pasca putusan MK itu.
Hari ini, MK memang mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra berkaitan dengan masa jabatan Hendarman. Salah satunya menyatakan pasal 22 ayat 1 Undang-Undang No. 16/ 2004 tentang Kejaksaan RI yang memberikan banyak tafsir sehingga ketentuan yang mengatur masa jabatan jaksa agung tersebut harus diperbaiki. Namun karena proses legeslatif review membutuhkan waktu panjang, MK sesuai kewenangannya memberikan penafsiran.
Penafsiran itu adalah jaksa agung harus berhenti bertugas ketika masa jabatan pengangkatnya berakhir pula. Artinya masa jabatan jaksa agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan. Penafsiran MK itu untuk menghentikan multitafsir atas ketidakpastian pasal tersebut.
Berdasarkan penafsiran MK tersebut, Ketua MK Mahfud MD pun menyatakan bahwa sejak hari Rabu 22 September 2010 pukul 14.35 atau sejak dibacakan putusan tersebut, Hendarman tidak sah lagi mengemban jabatan jaksa agung. Logikanya, pasal 22 ayat 1, yang semula tidak jelas itu kini telah "diamendemen" oleh MK dan presiden sebagai pelaksana undang-undang wajib melaksanakannya.
Namun sayangnya, keputusan MK itu direspons reaktif oleh kalangan Istana. Denny Indrayana misalnya, memilih argumen tekstual formal bahwa keputusan MK tidak secara eksplisit menyatakan keabsahan jaksa agung. Demikian pula halnya dengan Sudi Silalahi yang mengatakan MK tidak berhak memberhentikan jaksa agung karena kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa agung berada di tangan presiden.
Kedua pejabat lingkar dalam presiden itu terkesan menyempitkan makna putusan MK sekadar urusan mempertahankan Hendarman. Keduanya sepertinya terpancing dengan "provokasi" Yusril Ihza Mahendra yang sejak awal memang mempetanyakan legalitas Hendarman karena menyeret dirinya sebagai tersangka. Padahal, meski putusan MK tersebut mengacu pada gugatan Yusril, sesungguhnya MK tengah menyelamatkan sistem kenegaraan yang amburadul.
Kejelasan
Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak bermaksud menghentikan Hendarman yang memang bukan kewenangan. Yang dilakukan MK hanya menyatakan pembatasan jabatan jaksa agung harus diperjelas. Pembatasan jabatan tersebut penting dilakukan karena berdasaran Undang-Undang Kejaksaan masa jabatan jaksa agung bisa berpotensi seumur hidup.
Dan MK memberikan kejelasan pembatasan itu sehingga presiden hanya tinggal melaksanakan Undang-Undang Kejaksaan yang telah "direvisi" MK karena tidak mungkin menunggu DPR sebagai pembuat undang-undang untuk mengamandemen.
Yang perlu dilakukan presiden pasca putusan MK hanyalah mengeluarkan SK pemberhentian jaksa agung saat ini dan mengangkat jaksa agung yang baru. Siapa yang diangkat, merupakan kewenangan presiden. Bahkan sekalipun Hendarman diangkat kembali, secara konstitusi tak akan dipersalahkan.
Namun jika presiden mempertahankan Hendarman sebagai jaksa agung tanpa ada pemberhentian terlebih dahulu karena sudah ada pembatasan jabatan seperti dalam putusan MK, maka jabatan Hendarman menjadi ilegal.
Lalu, akankah masalah sederhana ini diperumit dengan penafsiran hukum yang tiada habisnya seperti yang diutarakan Denny Indrayana?
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




