Ganja Seberat 2.600 Kg Disita di Bakauheni
Kamis, 23 Agustus 2012 | 14:37 WIB
Barang itu rencananya akan dibawa lewat Merak menuju Cianjur, Jawa Barat.
Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Seaport Interdiction berhasil menyita sebanyak 2,613 ton ganja kering berasal dari Provinsi Aceh tujuan Cianjur Jawa Barat yang diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Penangkapan berlangsung pada Senin (20/8) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di titik pemeriksaan pintu masuk pelabuhan," ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Tatar Nugroho mendampingi Kapolda Lampung Brigjen Jodie Rooseto saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Mapolres Lampung Selatan, hari ini.
Dia menjelaskan, barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan truk Colt Diesel B 4548 DB yang dikemas dalam 60 karung sebanyak 2.619 paket yang ditutupi oleh buah alpukat untuk mengelabuhi petugas di seaport interdiction.
Bersamaan itu, pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka sebagai kurir atau pengemudi truk tersebut yakni Bustami alias Ucok, 49, warga Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu Kabupaten Bieureun, NAD, dan Munardi, 35, warga Kota Mamplam Kabupaten Bieureun, NAD.
"Barang tersebut rencananya akan dibawa menyeberang ke Merak Banten kemudian dibawa ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan mereka memanfaatkan arus mudik Idul Fitri agar bisa lolos menyeberang," jelas Kapolres.
Menurut keterangan para kurir itu, kata Tatar, pengiriman barang itu merupakan perintah dari Sahrul yang saat ini masih dalam daftar pecarian orang (DPO) karena pada pengejaran langsung usai penangkapan itu petugas belum berhasil menangkapnya karena informasinya telah bocor lebih dulu.
Para kurir, lanjut dia, yang mengirim barang senilai Rp5 miliar itu hanya mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dari pengirim itu jika sampai tempat tujuan di Jawa Barat.
Kapolres lebih lanjut mengatakan, saat ini pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini dengan menempuh berbagai langkah yakni berkordinasi dengan Polda Lampung, Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional.
Sementara itu, para pelaku yang tertangkap itu terancam dengan UU Narkotika 35/2009 yakni Pasal 111 ayat 2, dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda maksimum Rp15 miliar. Selanjutnya Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp17 miliar.
Lalu Pasal 115 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Pasal 132 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp15 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




