Dampingi Presiden Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Ini Penjelasan Wapres Ma'ruf Amin
Senin, 25 Januari 2021 | 11:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendampingi Presiden Joko Widodo pada peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan peresmian Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin selaku wakil ketua merangkap ketua harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), melaporkan langsung ke Presiden Joko Widodo selaku Ketua KNEKS terkait tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 Tentang KNEKS setahun yang lalu.
Bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah difokuskan kepada empat hal. Yaitu pengembangan Industri Produk Halal, pengembangan Industri Keuangan Syariah, pengembangan Dana Sosial Syariah, dan pengembangan dan perluasan kegiatan usaha Syariah.
Untuk pengembangan Industri Produk halal, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Perindustrian, telah dirintis Pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH). Dimana seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service.
"Sampai saat ini sudah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten. Dan SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wapres Ma'ruf Amin.
Nah, pencanangan GNWU merupakan tindak lanjut fokus Pengembangan Dana Sosial Syariah yang salah satunya adalah pengembangan dana wakaf.
Wapres mengutip data Badan Wakaf Indonesia, bahwa potensi wakaf Indonesia dapat mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, potensi ini belum dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, pemanfaatan wakaf masih lebih banyak digunakan untuk bidang sosial peribadatan, yaitu untuk penyediaan Masjid, Madrasah dan Makam (3M).
Dan GNWU akan menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.
Pertama, sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah.
Kedua, pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak yang dalam kesempatan ini dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif. Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebagai awal pembenahan, Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf. Produknya dinamakan: Wakaf Uang Berkah Umat.
Wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif, tidak hanya memiliki fleksibilitas dalam pengembangan investasinya, tetapi juga fleksibilitas dalam bentuk penyaluran manfaatnya (Mauquf Alaih). Dimana pokok wakafnya bisa dijaga agar tidak berkurang atau hilang.
"Disinilah pentingnya kita mengelola wakaf uang dengan lebih profesional dan modern," kata Wapres.
Pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan diperbanyaknya kanal-kanal penerimaan wakaf uang. Terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS –PWU). Yaitu bank-bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan transformasi pengelolaan wakaf uang memerlukan nadzir, atau penerima dan pengelola wakaf, yang kompeten dan berkualitas. Para nazir harus distandarisasi dengan uji kompetensi sebagai nazir wakaf uang.
"Para nazir harus memiliki komite investasi yang dapat memutuskan investasi yang aman dan menguntungkan dalam pengelolaan wakaf uang, sekaligus para nazir juga harus amanah dalam menjaga kepercayaan dari para wakif," ulas Wapres.
Pengelolaan wakaf uang juga memerlukan dukungan kerjasama dengan para manajer investasi. Selain dengan terus melakukan inovasi bentuk-bentuk pengelolaan wakaf uang, adaptasi teknologi digital dalam pengelolaan wakaf uang juga perlu dipercepat.
Wapres mengatakan, dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang, juga tidak kalah pentingnya adalah peran para ulama, ustadz, mubaligh dan para kyai. Tugas mereka untuk mensosialisasikan praktek wakaf uang. Baik dalam tabligh akbar, majelis taklim, khutbah jumat atau berbagai sarana dakwah dan berbagai media komunikasi lainnya.
"Agar informasi dan pesan tentang wakaf uang sampai kepada umat," imbuh Wapres.
"Sudah saatnya sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dan dikenal sebagai negara dengan penduduk yang paling dermawan, Indonesia dapat memberikan contoh praktek pengelolaan wakaf yang bersifat produktif, yang dapat memberikan nilai manfaat lebih banyak, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Wapres.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




