ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KY: MA dan PT Dapat Mengoreksi Putusan Janggal yang Dialami PT Antam

Senin, 25 Januari 2021 | 17:07 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. (ist)

Jakarta, Beritasatu.com - Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terkait gugatan Budi Said, pengusaha emas terhadap PT Antam mengundang banyak pertanyaan. Dalam putusan tersebut PT Antam dinyatakan kalah dan harus membayar kerugian yang dialami Budi Said sebesar Rp 817,4 miliar.

Atas putusan tersebut, saat ini PT Antam mengajukan banding di PT Jawa Timur. Apalagi dinilai banyak kejanggalan terhadap putusan yang dialami PT Antam tersebut.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Timur, Dizar Al Farizi mengatakan, untuk ranah teknis yudisial dalam putusan PT Antam maka menjadi kewenangan pengadilan diatasnya (Mahkamah Agung (MA) maupun Pengadilan Tinggi (PT) untuk mengkoreksi putusan yang dianggap janggal. Bilamana ada dugaan pelanggaran etik, PT Antam bisa berkirim laporan ke KY atau Badan Pengawas (Bawas) MA.

Dizar berharap majelis hakim dalam menjalankan tugas tetap berpedoman sesuai dengan kode etik, maupun kaidah dan norma hukum yang berlaku. "Kami berharap majelis hakim dalam menjalankan tugas tetap berpedoman sesuai dengan kode etik, maupun kaidah dan norma hukum yang berlaku," paparnya, Senin (25/1/2021).

ADVERTISEMENT

Dizar menegaskan, sepanjang persidangan dan putusannya berjalan sesuai dengan kaidah dan norma hukum yang berlaku maka putusan tersebut harus dihormati. Jalur yang ditempuh untuk banding yang diajukan PT Antam sudah sesuai manakala salah satu pihak berkeberatan atas putusan yang dijatuhkan.

"Nantinya, pengadilan diatasnya (banding ataupun kasasi) yang berwenang mengkoreksi putusan tersebut apabila ditemukan ketidaksesuaian," tandasnya.

Perkara ini berawal ketika Budi Said membeli emas pada tahun 2018 melalui oknum mengaku broker bernama Eksi Anggraeni yang tidak berwenang mengatasnamakan Antam. Eksi menjanjikan kepada Budi, emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun. Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, sesuai harga resmi Antam.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Minta Antam Hati-hati Beli Hasil Tambang Rakyat

KPK Minta Antam Hati-hati Beli Hasil Tambang Rakyat

NASIONAL
KPK Periksa Dirut MRT Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam Antam Rp 100 M

KPK Periksa Dirut MRT Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam Antam Rp 100 M

NASIONAL
Bongkar Skandal Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa 2 Manajer Antam

Bongkar Skandal Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa 2 Manajer Antam

NASIONAL
KPK Sita Uang Rp 100 Miliar Terkait Korupsi Pengolahan Emas Antam

KPK Sita Uang Rp 100 Miliar Terkait Korupsi Pengolahan Emas Antam

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon