Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Asabri
Senin, 1 Februari 2021 | 20:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mentersangkakan delapan orang dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dari delapan tersangka tersebut, sebagian besar di antaranya merupakan mantan pejabat PT Asabri.
"Sejauh ini ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut (kasus PT Asabri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Delapan orang tersangka tersebut masing-masing mantan Dirut PT Asabri berinisial AR dan SW. Kemudian Mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, Direktur PT Asabri berinisial HS, Kadiv Investasi PT Asabri berinisial IWS, Dirut PT Prima Jaringan berinisial LP, dan dua orang lain berinisial BT dan HH.
Seusai menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dan langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.
Dalam hasil penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri mengungkap adanya pelanggaran pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri periode 2019-2021. Akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 22 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




