ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus Suap Bansos

KPK Buka Kemungkinan Jerat Legislator PDIP Ihsan Yunus

Selasa, 2 Februari 2021 | 18:08 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Rekonstruksi dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin 1 Februari 2021. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Rekonstruksi dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin 1 Februari 2021. (ANTARA/Desca Lidya Natalia) (Antara/ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Dalam pengembangan kasus ini, tak tertutup kemungkinan KPK bakal menjerat pihak lain yang terlibat sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk anggota DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Diketahui dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus suap Bansos yang digelar pada Senin (1/2/2021) kemarin, terungkap Ihsan Yunus menerima Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda mewah merk Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke yang telah menyandang status tersangka pemberi suap. Uang dan sepeda itu diberikan Harry melalui Agustri Yogaswara yang berperan sebagai operator Ihsan Yunus.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan rekontruksi kemarin digelar sebagai bagian dari pengembangan kasus suap Bansos Covid-19. Dari proses pengembangan dan penyidikan, Ghufron menyatakan sangat dimungkinkan ditetapkan tersangka baru.

"Semuanya tergantung hasil penyidikan. Kalau penyidikannya kemudian menunjukan ada keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus suap pengadaan bansos, memungkinkan (dijerat tersangka)," kata Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

ADVERTISEMENT

Tak hanya menjerat pihak lain yang terlibat, KPK juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini ke tindak pidana lain. Ditegaskan Ghufron, pihaknya tidak berhenti pada pasal suap yang saat ini diterapkan pada Juliari dan tersangka lainnya.

"Apakah kemudian berhenti? Tidak berhenti, tapi semuanya perkembangan dalam kasus yang lain, sementara kasus yang lain dalam proses pengumpulan alat bukti, kalau ternyata alat buktinya mencukupi, tidak hanya suap tetapi pada pasal-pasal yang lain," kata Ghufron.

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemsos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Mensos menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Panggil Eks Staf Ahli Mensos Edi Suharto Soal Korupsi Bansos

KPK Panggil Eks Staf Ahli Mensos Edi Suharto Soal Korupsi Bansos

NASIONAL
Korupsi Bansos Rp 220 M, KPK Periksa 4 Pendamping PKH

Korupsi Bansos Rp 220 M, KPK Periksa 4 Pendamping PKH

NASIONAL
KPK Panggil Rudi Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 220 M

KPK Panggil Rudi Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 220 M

NASIONAL
KPK Punya Modal Kuat Hadapi Praperadilan Jilid 2 Rudi Tanoesoedibjo

KPK Punya Modal Kuat Hadapi Praperadilan Jilid 2 Rudi Tanoesoedibjo

NASIONAL
Usut Korupsi Beras Rp 220 M, KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara

Usut Korupsi Beras Rp 220 M, KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara

NASIONAL
Kasus Korupsi Bansos Rp 220 M, KPK Periksa Eks Pejabat Kemensos

Kasus Korupsi Bansos Rp 220 M, KPK Periksa Eks Pejabat Kemensos

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon