ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Kasus Rizieq Syihab Kembali Dilimpahkan ke Kejagung

Rabu, 3 Februari 2021 | 20:44 WIB
YS
WM
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: WM
Suasana jalannya sidang yang dipimpin Hakim tunggal Akhmad Sayuti, dalam putusan sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.
Suasana jalannya sidang yang dipimpin Hakim tunggal Akhmad Sayuti, dalam putusan sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pelimpahan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama tersangka MR atau Muhammad Rizieq dan kawan-kawan yang dinyatakan belum lengkap (P.18) beberapa waktu lalu dari Bareskrim.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, sebelumnya pengembalian berkas perkara kepada penyidik diajukan secara terpisah.

Untuk tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU 6/ 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikembalikan kepada Penyidik pada Bareskrim Kepolisian RI dengan surat (P.19) Nomor : B-314/E.3/Eku.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021.

Kemudian tersangka HU (Haris Ubaidillah), MS (Maman Suryadi), AAA (Ali bin Alwi Alatas), ASL (Ahmad Sobri Lubis) dan IAH (Habib Idrus) dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikembalikan kepada penyidik pada Bareskrim Kepolisian RI dengan surat (P.19) Nomor : B-313/E.3/Eku.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

"Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jl Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020," kata Leonard, di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Selanjutnya tersangka AA dan MR juga dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dikembalikan kepada Penyidik pada Bareskrim Kepolisian RI. dengan surat (P.19) Nomor : B-357/E.3/Eku.1/ 01/2021 tanggal 28 Januari 2021.

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020," ucap Leonard.

Tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP, dikembalikan kepada p

enyidik pada Bareskrim Kepolisian RI dengan surat (P.19) Nomor: B-359/E.3/Eku.1/01/2021 tanggal 26 Januari 2021.

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

"Pelimpahan kembali empat berkas perkara tersebut diatas diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari ini," ujar Leonard.

Setelah berkas dicatat dan diregister serta diserahkan kembali kepada jaksa peneliti, berkas perkara akan diteliti kembali apakah petunjuk jaksa peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi atau belum.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon