PSI Minta SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah Diterapkan dengan Konsekuen
Jumat, 5 Februari 2021 | 07:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait penggunaan seragam siswa di sekolah negeri dan berharap dilaksanakan dengan konsekuen. PSI menilai SKB tersebut sangat sesuai dengan semangat konstitusi, bahwa setiap individu dijamin dalam menjalankan keyakinan beragamanya.
"Tidak ada institusi yang boleh dengan sengaja melarang atau mewajibkan busana keagamaan tertentu kepada para siswa. PSI mendukung SKB ini dan berharap bisa diterapkan secara konsekuen. Tidak cuma di atas kerta," kata Juru Bicara DPP PSI, Mary Silvita, di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Sekolah, kata Mary, sebagai institusi pendidikan formal yang utama seharusnya menjadi tempat menumbuhkembangkan nilai-nilai toleransi. Termasuk dalam penggunaan busana. Sekolah harus menanamkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam setiap kebijakannya.
"Tidak seharusnya sekolah menjadi sarana pemutlakan paham keagamaan tertentu. Sekolah seyogyanya menanamkan sikap saling menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang. Jika dari sekolah saja siswa sudah tidak bisa belajar bagaimana menghargai keragaman, lantas kepada siapa lagi kita berharap?," lanjut alumni Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah ini.
Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB, yang intinya menyatakan siswa dan guru di sekolah negeri berhak memilih seragam yang digunakan dengan atau tanpa kekhususan agama.
Nadiem mengatakan, penekanan dalam SKB ini adalah, penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak masing-masing individu. Pemerintah daerah maupun sekolah dilarang melarang atau mewajibkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




