ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komnas HAM Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

Senin, 8 Februari 2021 | 17:48 WIB
IA
B
Penulis: Irawati Diah Astuti | Editor: B1
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Keputusan pemerintah untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah dan atribut keagamaan mendapatkan respons positif dari sejumlah kalangan. Salah satunya adalah Komnas HAM. 

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, respons cepat pemerintah, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, patut diapresiasi. Apalagi, Indonesia adalah negara yang berkomitmen terhadap hak asasi manusia.

"Indonesia adalah negara yang sangat kuat berkomitmen melindungi HAM, dan itu ada di konstitusi kita. Selain itu, Indonesia sudah meratifikasi beberapa instrumen HAM PBB," tutur Beka saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi bertajuk, "Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi: Respon Terhadap SKB 3 Menteri" yang digelar Imparsial dan Yayasan Cahaya Guru secara daring, Senin (8/2/2021).

Ia melanjutkan, ketika peritiwa pemaksaan siswi non-Muslim untuk mengenakan jilbab terjadi di Padang Sumatera Barat, pihak Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah melalui kantor Komnas HAM di wilayah itu. Banyak pihak juga yang menanyakan sikap Komnas HAM terkait peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, ketika SKB 3 Menteri dikeluarkan pemerintah, Komnas HAM pun mengapresiasinya. 

"Kami lihat, pendekatan utama SKB tersebut adalah hak asasi manusia," tuturnya.

SKB ini, dinilai Beka, tidak hanya merespons peristiwa di Padang saja, tetapi juga di daerah-daerah lain. Sejak 2014, telah terjadi kasus-kasus intoleransi terkait seragam sekolah terutama jilbab. Ada pemaksaan penggunaan jilbab, lalu ada pula pelarangan pemakaian jilbab di beberapa wilayah. 

"SKB 3 Menteri ini merespons semua peristiwa itu," tambahnya. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon