KPAI: Libatkan Pemuka Agama untuk Redam Hoax SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah
Senin, 8 Februari 2021 | 18:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Keputusan pemerintah untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah dan atribut keagamaan mendapatkan respons positif dari sejumlah kalangan. Namun di lapangan, yang terjadi justru masifnya penolakan akibat tersiarnya misinformasi atau kabar yang salah maupun hoax tentang SKB ini.
Untuk meredam hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengungkapkan, KPAI meminta pemerintah melibatkan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi SKB 3 Menteri ini.
"Sebab yang terjadi di lapangan, pro kontra SKB ini telah berubah menjadi pertentangan dan perdebatan antaragama, bukan hanya sekadar seragam sekolah. Peran Kementerian Agama perlu ditingkatkan lagi tidak hanya sekadar melakukan pendampingan moderasi beragama dan memberikan pertimbangan untuk pemberian sanksi, tetapi juga dilbatkan dalam sosialisasi," tutur Retno dalam diskusi bertajuk, "Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi: Respon Terhadap SKB 3 Menteri" yang digelar Imparsial dan Yayasan Cahaya Guru secara daring, Senin (8/2/2021).
KPAI juga meminta sosialisasi SKB 3 Menteri harus dilakukan secara masif, minimal 1 tahun atau setidaknya sampai dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selesai.
"Batasan waktu 30 hari untuk mencabut aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran kami nilai terlalu terburu-buru, apalagi saat ini masih PJJ," tambahnya.
Kemudian, untuk pengawasan implementasi SKB 3 Menteri, Retno menyatakan, SKB tersebut tidak mengatur mekanisme pengawasan maupun siapa yang mengawasi. SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah hanya menyebutkan penyediaan portal pengaduan baik daring maupun luring.
"Tampaknya SKB 3 Menteri berharap korban, baik peserta didik, orangtuanya maupun pendidik yang mengadu sehingga bisa ditindaklanjuti. Nah masalahnya, bagaimana kalau tidak ada pengaduan karena korban takut mengadu?" kata Retno.
Ia pun menambahkan, setelah PJJ selesai dan pembeajaran tatap muka (PTM) dimulai, baru akan terlihat implementasi SKB 3 Menteri yang sesungguhnya. Di sinilah proses pengawasan baru dapat berjalan.
"Kami mendorong dorong siswa, guru, pegawai sekolah, dan orang tua agar berani melaporkan tindakan intoleran dalam penggunaan seragam sekolah," ujarnya.
KPAI juga meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota harus memastikan agar guru, siswa, dan pegawai yang memilih untuk berbeda dengan mayoritas di sekolah mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam lingkungan sekolah maupun dalam proses belajar mengajar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




