ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus Akui Terima Brompton

Rabu, 10 Februari 2021 | 17:30 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Agustri Yogasmara alias Yogas yang diduga sebagai operator anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, mengaku telah menerima dua unit sepeda merek Brompton dari pengusaha Harry van Sidabuke yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Pengakuan itu setidaknya ditunjukkan Yogas dengan menyerahkan dua unit sepeda yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/2/2021).

Yogas yang tiba di Gedung KPK pada pukul 14.00 WIB langsung menuju meja registrasi. Yogas kemudian naik ke lantai dua menuju ruang penyidik sebelum menyerahkan dua sepeda tersebut.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penyerahan dua unit sepeda tersebut. "Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

ADVERTISEMENT

Tim penyidik bakal menganalisis keterkaitan penerimaan dua sepeda mewah tersebut dengan kasus suap bansos. Tim penyidik bakal menyita dan menjadikan dua unit sepeda itu sebagai barang bukti jika disimpulkan adanya keterkaitan dengan kasus dugaan suap bansos.

"Berikutnya tentu akan dilakukan analisis lebih lanjut terkait barang tersebut. Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata Ali.

Adanya penerimaan dua unit sepeda Brompton ini terungkap dalam proses reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan suap bansos yang digelar KPK pada Senin (1/2/2021) lalu. Dalam adegan keenam rekonstruksi itu tampak Harry menyerahkan uang senilai Rp 1.532.044.000 kepada Yogas. Transaksi itu dilakukan di kursi belakang sebuah mobil dan terjadi di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Selain itu, Harry kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Dalam pertemuan itu, Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyuplai sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon