Demokrat Pastikan Kader Terlibat Kudeta Akan Disanksi
Rabu, 10 Februari 2021 | 19:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Kehormatan (Wanhor) dan Mahkamah Partai Demokrat tengah memproses kader yang terlibat dalam gerakan kudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum. Wanhor dan Mahkamah Partai, masih menerima laporan dan kesaksian sejumlah kader di daerah yang mengetahui gerakan itu.
"Proses terhadap para pelaku GPKPD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat) tentu tetap diproses dan dilengkapi, karena masih banyak informasi yang masuk dari daerah dilengkapi sampai nanti pada akhirnya Dewan Kehormatan Partai maupun Mahkamah Partai akan memutuskan sanksi," kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Demokrat, Herman Khaeron di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Menurut Herman, sejauh ini belum ada sanksi yang dijatuhkan, khususnya kepada kader aktif yang terliibat kudeta. "Tentu nanti ada pengembangan baru terhadap siapa saja yang nanti akan masuk di dalam kategori pemberian sanksi," ujar Herman.
Herman enggan memastikan soal nama Jhonni Allen Marbun yang disebut-sebut sebagai kader aktif, dan berada di balik GPKPD.
"Belum ada keputusan sampai saat ini. Kita tunggu Dewan Kehormatan Partai dan Mahkamah Partai memutuskan," kata Herman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




