Samindo-Setara Institute Minta Aparat Tindak Tegas Aisha Wedding
Kamis, 11 Februari 2021 | 09:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sahabat Milenial Indonesia (Samindo)-Setara Institute meminta aparat penegak hukum menindak tegas wedding organizer Aisha Weddings. Hal itu dikarenakan mempromosikan pernikahan anak sejak usia 12 tahun yang berpotensi menghancurkan generasi mendatang.
Dalam isi website aishaweddings.com, mereka meyakini bahwa perkawinan anak adalah solusi dari segala persoalan. Pandangan konservatif dan misoginis yang dituangkan tersebut bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pembenaran eksploitasi anak, dan pelembagaan eksploitasi seksual dengan mempromosikan perkawinan anak, nikah siri dan poligami.
"Samindo-Setara Institute, yang merupakan wadah anak-anak milenial, mencemaskan masa depan generasi muda yang dijejali doktrin-doktrin keagamaan diskriminatif sebagaimana misi dari Aisha Wedding," kata pegiat Samindo-Setara Institute, sekaligus advokat publik, Disna Riantina, dalam keterangannya yang diterima Kamis (11/2/2021).
Atas hal itu, Samindo-Setara Institute pun melaporkan keresahan publik ini pada Polda Metro Jaya Selasa (10/2/2021). Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.
Disna menilai dalam konteks penyebaran informasi melalui aishaweddings.com, dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, materi-materi promosi nikah muda bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun.
"Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara, iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," ungkap Disna.
Peneliti Hukum dan Konstitusi, Setara Institute, Sisi Sayyidatul Insiyah menuturkan konten mereka bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dari eksploitasi tentang Perlindungan Anak. Diakui setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
"Bahkan praktik promosi kawin muda ini bisa juga mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas dia.
Dijelaskan promosi kawin anak adalah pengingkaran terhadap hak anak yang mengarah pada praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang, bertentangan dengan jaminan hak konstitusional anak. Pelanggaran yang menjadi praktik sebagian orang di Indonesia ini harus disikapi oleh semua pihak, termasuk oleh kalangan agamawan karena praktik-praktik ini seolah-olah dilegalisasi oleh pandangan keagamaan.
Samindo-Setara Institute juga berharap DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan paripurna pada anak-anak dan perempuan yang rentan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Kami mendorong orang tua yang telah menjadi korban dari iklan Aisha Wedding untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya demi menyelematkan anak Indonesia dan perempuan Indonesia. Kami akan memantau terus menerus perkembangan laporan kami di Polda Metro Jaya, hingga pelaku usaha ini mempertanggungjawabkan tindakannya," tutup Disna dan Sisi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




