SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Tidak Berlaku untuk Madrasah
Kamis, 11 Februari 2021 | 19:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah tidak berlaku untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama seperti madrasah ibtidaiyah (MI).
SKB tersebut hanya mengatur sekolah-sekolah negeri yang dibawahi oleh pemerintah daerah dan berada di dalam lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD-Dikdasmen), Jumeri, mengatakan, SKB 3 Menteri justru menempatkan aturan sesuai dengan ranahnya.
"Kalau anak-anak di sekolah madrasah, sekolah Islam, tentu semuanya beragama Islam. SKB tidak mengatur itu," kata Jumeri dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (11/02/2021), setelah munculnya berbagai polemik terkait penetapan SKB 3 Menteri.
Jumeri juga meluruskan bahwa SKB 3 Menteri bukan bertujuan melarang siswa untuk memakai atribut keagamaan seperti jilbab atau kalung salib. Sebaliknya, SKB tersebut justru melindungi kebebasan ekspresi keagamaan siswa untuk berpakaian seragam atau atribut sesuai agamanya masing-masing.
"Jadi yang tidak boleh adalah sekolah mewajibkan atau melarang peserta didiknya yang ingin mengenakan pakaian sesuai agamanya masing-masing," tandas Jumeri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, ujarnya, kepala sekolah maupun pemerintah daerah tidak boleh mewajibkan atau melarang siswa memakai seragam sesuai keyakinan agamanya. Kepsek dan pemda harus memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengenakan seragam sesuai kepercayaannya.
Jumeri secara khusus mengingatkan para guru agar tidak memakai alasan pendidikan agama sebagai dasar untuk memaksakan seragam khas keagamaan. Menurutnya, tugas guru adalah mengajarkan materi-materi secara kognitif sampai akhirnya bisa dipraktikkan oleh anak dan menjadi sikap yang baik.
"Kekuatan guru itu pada kemampuan memotivasi anak-anak, memberikan pemahaman sebaik-baiknya kepada anak-anak agar paripurna, pada akhirnya lahir kesadaran anak-anak untuk berpakaian sesuai kepribadian agamanya. Tetapi memaksakan, tidak boleh," kata Jumeri.
Literasi
Jumeri mengatakan, seorang guru terutama dalam mengajarkan pendidikan agama seharusnya berusaha membangun kesadaran anak salah satunya dengan memperkuat kemampuan literasinya. Dia menyebut kemampuan literasi akan sangat mempengaruhi kemampuan anak dalam mendapatkan informasi termasuk memudahkan anak untuk menyerap ilmu dan mempraktikannya.
Jumeri menambahkan seorang siswa yang memakai jilbab karena takut atau dipaksa oleh gurunya tidak akan dengan mudah melepaskannya saat tidak bersama gurunya. Pasalnya, pemakaian jilbab hanya dianggap terpaksa, bukan lahir dari kesadaran pribadi.
"Kehebatan guru adalah membimbing dengan baik, memberikan empati kepada anak-anak sehingga hasilnya akan lebih baik dibandingkan kita memaksakan," kata Jumeri.
SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Keagamaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 3 Februari 2021. Penerbitan SKB tersebut dipicu kasus intoleransi di SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-Muslim untuk memakai jilbab.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




