ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Edhy Prabowo Diduga Hamburkan Uang Suap Ekspor Benur untuk Modifikasi Mobil

Jumat, 12 Februari 2021 | 07:29 WIB
FS
JM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JEM
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana suap terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menduga, uang suap dari eksportir benur dipergunakan Edhy untuk kepentingan pribadinya. Tak hanya untuk membeli aset seperti tanah dan barang mewah, Edhy juga diduga menghamburkan uang suap itu untuk memodifikasi mobil miliknya. Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa seorang karyawan swasta bernama Ken Widharyuda Rinaldo, Kamis (11/2/2021). Ken diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy.

"Ken Widharyuda Rinaldo dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh AF (Ainul Faqih) dan AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik EP (Edhy Prabowo). Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Selain menelisik soal sumber uang untuk memodifikasi mobil Edhy Prabowo, tim penyidik juga mendalami aliran uang yang digunakan Edhy untuk membeli barang mewah hingga tanah. Pendalaman terkait hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa karyawan swasta Heryanto.

"Heryanto didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah diantaranya tanah dan parfum dengan merk ternama untuk EP," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.

Kasus ini bermula pada 14 Mei 2020. Saat itu, Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk kedua stafsusnya, Andreau Pribadi Misata dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito datang ke lantai 16 kantor KKP dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan tersebut, terungkap untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Atas kegiatan ekspor benih lobster yang dilakukannya, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nomine dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, sebagian uang tersebut, yakni sebesar Rp 3,4 miliar ditransfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy. Uang itu, diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya IIs Rosita Dewi, Safri, dan Andreu Pribadi Misata. Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta. Sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy dan istrinya di Hawaii, di antaranya jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon