ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus Suap Izin Ekspor Benur

Pejabat KKP Beberkan Istri Edhy Prabowo Beli Sepatu Seharga Ratusan Juta di Hawaii

Rabu, 17 Februari 2021 | 17:53 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (22/12/2020). Iis Rosita Dewi dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penetapan dan perizinan calon Eksportir benih Lobster (benur), pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya tahun 2020 yang menjerat suaminya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (22/12/2020). Iis Rosita Dewi dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penetapan dan perizinan calon Eksportir benih Lobster (benur), pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya tahun 2020 yang menjerat suaminya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com - Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi membeberkan barang-barang mewah dan harganya ratusan juta yang dibeli mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi saat lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.

Hal ini dibeberkan Zaini saat dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa pendiri PT Dua Putra Perkasa dan pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Zaini Hanafi merupakan salah seorang pejabat KKP yang ikut serta dalam kunjungan Edhy dan Iis ke Amerika Serikat sebelum terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, pada 25 November 2020.

Zaini menuturkan, saat di sebuah toko di Hawaii, Edhy Prabowo membeli jam tangan merk Rolex. Melihat sang suami membeli jam tangan mewah, Iis Rosita yang merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra juga ingin membeli jam serupa. Namun, Iis kemudian meminjam kartu kredit Zaini lantaran kartu kredit milik Edhy telah melampaui batas.

ADVERTISEMENT

"Pak Menteri membeli jam Rolex. Nah Pak Menteri membeli jam Rolex satu. Kemudian ibu (Iis) ingin membeli juga, dan ternyata kuota kartu kreditnya atau apanya saya kurang ngerti, itu kehabisan," kata Zaini dalam kesaksiannya di persidangan.

Kartu kredit Zaini yang dipinjam Edhy ternyata tak dapat dipergunakan saat itu. Zaini mengaku saat itu Iis urung membeli jam tangan Rolex. Namun keesokan harinya, Iis kembali meminjam kartu kredit miliknya untuk belanja barang mewah lainnya, yakni Hermes.

"Besok paginya baru meminjam kartu kredit lagi itu untuk membeli tas Hermes, kemudian parfum (Hermes) sama syal (Hermes) kalau tidak salah," kata Zaini.

Zaini membeberkan, kartu kredit miliknya dipergunakan Iis untuk membeli tas, parfum, hingga sepatu lux. Zaini pun menyebutkan harga barang-barang tersebut. Salah satunya, sepatu merk Channel dengan harga US$ 9.100 atau sekitar Rp 128 juta jika dikonversi dengan kurs saat ini.

"Itu kira-kira tas Hermes seharga US$ 2.600, parfum US$ 300. Syal seingat saya, kalau tidak salah bros, syal atau bros harganya itu US$ 2.200, kemudian, sepatu Channel ibu juga beli US$ 9.100," kata Zaini.

Hakim kemudian memastikan apakah Zaini sengaja menawarkan kepada Edhy dan Iis untuk meminjam kartu kreditnya.

Menurut Zaini, Edhy dan Iis yang meminjam kepadanya. Hakim lantas bertanya apakah utang tersebut sudah dikembalikan kepadanya.

"Sampai sekarang belum. Mau ditagih, tapi masih belum Pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam Pak. Kalau enggak ditagih di akhirat," katanya.

Atas semua keterangannya tersebut, Zaini menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontir dengan Iis Rosita Dewi dalam persidangan.

"Nanti akan kami minta keterangan Bu Iis juga ya, apa pinjam atau saudara yang nawarin," kata hakim yang disetujui Zaini.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pendiri PT Dua Putra Perkasa dan pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito telah menyuap Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Suap dengan total Rp 2,1 miliar yang terdiri atas US$ 103.000 atau sekitar 1,43 miliar (dengan kurs Rp 13.971) dan Rp 706 juta itu diberikan agar PT DPPP mendapat izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak. Dipaparkan Jaksa, suap itu diberikan Suharjito melalui dua staf khusus Edhy Prabowo, yakni Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo; Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo; dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu bertujuan agar Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020.

Dikatakan Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon