ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berkas Perkara 13 Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Jiwasraya P-21

Jumat, 19 Februari 2021 | 23:57 WIB
B
WM
Penulis: BeritaSatu | Editor: WM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara untuk 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah lengkap atau P-21.

"Tiga belas berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manajer investasi dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Proses selanjutnya jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum supaya kasus tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ke-13 tersangka perusahaan manajemen investasi tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Asset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT GAP Capital.

ADVERTISEMENT

Lalu PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management dan PT Pool Advista Asset Management.

Tiga belas perusahaan manajer investasi itu dikenakan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seluruh perusahaan tersebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus itu yang sebesar Rp 16,81 triliun.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Banding Ditolak, Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

NASIONAL
Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Jiwasraya

Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Jiwasraya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon