ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Jelaskan “Hilangnya” Ihsan Yunus dalam Dakwaan

Sabtu, 27 Februari 2021 | 00:09 WIB
FS
CP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: PAAT
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons "hilangnya" nama Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus dalam surat dakwaan Harry Van Siddanbuke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Tak munculnya nama Ihsan Yunus dalam dakwaan dua pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, memang dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW)

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, surat dakwaan tersebut disusun Jaksa Penuntut berdasarkan perbuatan Harry dan Ardian yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK tentu disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Ali menuturkan dalam merampungkan berkas penyidikan Harry dan Ardian, Ihsan Yunus saat itu belum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Ihsan yang kini duduk di Komisi II baru diperiksa pada Kamis (25/2/2021) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pihak penerima suap, termasuk Juliari.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan saksi saat itu, tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan," kata Ali.

Apalagi, menurut Ali, untuk merampungkan berkas penyidikan Harry dan Ardian, tim penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan tersangka pemberi suap, yakni 60 hari.

"Tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut," kata Ali.

KPK mengajak ICW dan masyarakat mengikuti, mencermati, dan mengawasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum ini. Dengan demikian dapat memahami kontruksi perkara tersebut secara utuh dan lengkap. Ali juga menegaskan bahwa KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan atas dasar asumsi dan persepsi, apalagi desakan pihak lain.

"Kami memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka baik dalam pengembangan pasal-pasal suap-menyuap maupun pasal lainnya," tegas Ali.

Dalam rekonstruksi perkara yang digelar KPK, nama Ihsan Yunus sudah muncul. Bahkan, dalam salah satu bagian rekonstruksi, terungkap Harry menyerahkan uang dengan total miliaran rupiah dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator dari Ihsan Yunus.

Tak hanya nama Ihsan Yunus yang hilang, dalam surat dakwaan Harry dan Ardian, Jaksa KPK juga tidak menjelaskan perihal siapa Agustri Yogasmara. Dalam surat dakwaan itu, nama Yogas hanya disebut sebagai pihak yang mendapat jatah kuota pengadaan bansos.

"Padahal, masih dalam konteks yang sama, rekonstruksi KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Kurnia menyatakan, surat dakwaan yang disusun Jaksa sudah sepatutnya menyasar pada tindak pidana yang dilakukan oleh Harry. Namun, ICW mempertanyakan apakah uang miliaran rupiah dan dua unit sepeda yang diberikan Harry kepada yang diduga sebagai perantara seorang penyelenggara negara tidak dianggap sebagai perbuatan pidana.

"Penting pula ditegaskan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap," ujarnya.

ICW mengingatkan kepada jajaran pimpinan, deputi, maupun direktur di KPK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

"Misalnya melindungi atau menghalang-halangi kerja penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini," kata Kurnia.

ICW juga meminta Dewan Pengawas KPK mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan serta pembuatan surat dakwaan untuk terdakwa Harry. Pemerintah pun diminta serius mengawasi penanganan perkara ini, karena pada dasarnya berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat korban pandemi Covid-19 yang telah dirusak serta dicederai oleh beberapa oknum pelaku korupsi.

"Maka dari itu, harapan publik tersebut mesti dijawab oleh KPK dengan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara ini," kata Kurnia.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon