Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Kembali Periksa Istri Edhy Prabowo
Jumat, 5 Maret 2021 | 11:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Iis Rosita Dewi, istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Jumat (5/3/2021). Iis yang merupakan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra, bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat sang suami.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap Iis hari ini. Namun, tim penyidik sebelumnya telah memeriksa Iis pada Selasa (22/12/2020). Saat itu, tim penyidik menyita sejumlah barang mewah yang sebelumnya telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020). Tak hanya itu, tim penyidik juga telah mencegah Iis dan sejumlah saksi lainnya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Desember 2020.
KPK mengakui sedang mendalami peran Iis dalam kasus dugaan suap ini. Iis diketahui sempat turut diamankan saat tim Satgas KPK menggelar OTT pada 25 November 2020. Saat itu, Iis dan Edhy baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah kunjungan ke Amerika Serikat. Di Hawaii, Iis dan Edhy sempat berbelanja sejumlah barang mewah yang diduga menggunakan uang suap dari eksportir benur.
Belakangan peran Iis semakin terungkap seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan KPK. Iis diduga turut kecipratan aliran dana suap yang diterima sang suami dari eksportir benur. Aliran uang itu diterima Iis melalui staf ahlinya, Alayk Mubarrok. Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa Alayk pada Rabu (27/1/2021). Bahkan, salah seorang staf Iis bernama Ainul Faqih telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menampung uang suap yang diterima Edhy dari para eksportir benur.
Selain Iis, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa 12 saksi lainnya. Mereka yang bakal diperiksa hari ini, yaitu seorang pegawai sipir bernama Rahmatullah; seorang karyawan swasta bernama Mohammad Ridho; seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Mohammad Sadik; seorang mahasiswi bernama Siti Maryam; dan Staf Hukum Operasional BCA bernama Randy Bagas Prasetya serta karyawan Money Changer Bintang Valas Abadi bernama Aisyiah Paulina.
Kemudian, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Dirjen Tangkap, Trian Yunanda; Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK), Amri; seorang Notaris bernama Lies Herminingsih; PNS KKP bernama Rochmat M Rofiq; Wiraswasta bernama Ade Mulyana Saleh; dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi. Seperti halnya Iis, 12 saksi itu juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo bersama dua staf khususnya Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT ACK bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT ACK.
Kasus ini bermula pada 14 Mei 2020. Saat itu, Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk kedua staf khususnya, Andreau Pribadi Misanta dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito datang ke lantai 16 kantor KKP dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan tersebut, terungkap untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Atas kegiatan ekspor benih lobster yang dilakukannya, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, sebagian uang tersebut, yakni sebesar Rp 3,4 miliar ditransfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy. Uang itu, diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya IIs Rosita Dewi, Safri, dan Andreu Pribadi Misanta.
Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta. Sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy dan istrinya di Hawaii, di antaranya jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




