Korupsi Bansos Covid-19
Juliari Akui Sering Bertemu Politikus PDIP Ihsan Yunus
Senin, 22 Maret 2021 | 20:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengakui kerap bertemu dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus di ruang kerjanya di Kementerian Sosial (Kemsos). Juliari mengklaim pertemuan itu dilakukan lantaran Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR merupakan koleganya di PDIP.
Pertemuan antara dua kader PDIP itu didalami Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kepada Juliari saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 dengan terdakwa konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
"Kenal dengan Ihsan Yunus?," tanya Jaksa Nur Azis kepada Juliari yang bersaksi secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta.
"Kenal pak," jawab Juliari.
"Satu partai?," telisik jaksa.
"Iya pak betul," kata Juliari mengakui.
Mendengar pernyataan Juliari, jaksa menelisik mengenai tindakan Ihsan yang kerap mendatangi ruang kerja Juliari di Kemsos.
"Apakah berulangkali Ihsan Yunus datang ke ruangan saksi?," cecar Jaksa.
"Iya pernah beberapa kali," ungkap Juliari.
Jaksa mencecar apakah kedatangan Ihsan membicarakan soal pengadaan bansos. Tetapi Juliari membantah pertanyaan tersebut.
"Selama covid ini? Kaitannya dengan bansos ada?," telisik jaksa.
"Oh nggak ada pak, dia pernah beberapa kali ya wajar pak, dulu pernah satu fraksi pak," kata Juliari.
"Terkait dengan penjelasan saksi bahwa banyak yang ingin menitipkan perusahaan, apakah Ihsan Yunus masuk salah satunya?," tanya Jaksa.
"Enggak pernah kita bicarakan soal itu pak," jawab Juliari.
Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR diduga mengetahui banyak hal mengenai rasuah dalam pengadaan bansos. Dalam rekonstruksi yang digelar KPK beberapa waktu lalu terungkap pertemuan antara Ihsan Yunus dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemsos) Syafii Nasution yang diduga terjadi pada Februari 2020. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso selaku PPK Bansos Kemsos yang juga menjadi tersangka kasus ini.
Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap adanya pemberian uang miliaran rupiah dan dua unit sepeda Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator Ihsan. Dalam surat dakwaan terhadap Harry yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021) kemarin, terungkap Yogas mendapat jatah ratusan ribu paket sembako yang sebagian kemudian digarap Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Diketahui, Jaksa Penuntut KPK mendakwa Ardian dan Harry telah menyuap mantan Mensos Juliari P Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemsos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Harry didakwa menyuap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi suap sejumlah Rp 1,95 miliar. Suap itu diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kemsos tahun 2020.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




