Kemdagri Cabut Hak Akses 153 Lembaga Pengguna Data Kependudukan
Selasa, 13 April 2021 | 15:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) memberikan sanksi tegas kepada 153 lembaga pengguna data kependudukan. Sanksi tegas tersebut berupa pencabutan hak akses dikarenakan mereka tidak memberikan laporan penggunaan data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya memberikan sanksi tegas bagi lembaga pengguna yang melanggar perjanjian kerjasama untuk mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan.
Menurut Zudan, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan, merupakan amanat Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut menerangkan data kependudukan dari Kemdagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan. Diantaranya, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
Selain itu berdasarkan Pasal 45 Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wanprestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses; penonaktifan user identity; pemutusan jaringan; penonaktifan card reader; pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; hingga penghentian kerja sama.
"Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester," kata Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Zudan menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi mendalam terdapat sejumlah 153 lembaga yang melakukan wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS yaitu memberikan laporan tiap semester.
"Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan," ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Dari 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya, terdiri satu lembaga amil zakat, tiga entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, dua jasa kesehatan.
Selain itu terdapat satu lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, dua lembaga pendidikan, satu perusahaan fintech, tiga perusahan seluler, dan lain-lain ada dua lembaga.
Lebih lanjut, Zudan mengungkapkan, dari 153 lembaga tadi, ada 34 lembaga yang kembali diaktifkan hak aksesnya karena mereka kemudian memenuhi kewajibannya setelah sanksi dijatuhkan.
Mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS. Lembaga Pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.
"Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS," kata Dirjen Zudan.
Dijelaskannya, data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pelayanan publik yang telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, demi meningkatkan fungsi proses verifikasi identitas customer.
"Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer," jelas Zudan Arif Fakrulloh.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




