Jaksa Ungkap Rekening Penampungan Dana Suap Edhy Prabowo
Kamis, 15 April 2021 | 12:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus suap ekspor benih lobster atau benur, Edhy Prabowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap bahwa Bank Central Asia (BCA) menjadi sarang penampungan uang suap ekspor benur yang disetor para eksportir.
Rekening Bank BCA dibuat atas nama PT Aero Citra Kargo (ACK), perusahaan yang bertugas untuk yang melakukan koordinasi dengan perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) dan hanya menerima keuntungannya.
"Pada tanggal 11 Juni 2020, PT ACK membuka rekening giro di Bank BCA Nomor Rekening 309-0588-221 dengan setoran awal Rp 1 juta yang bertujuan untuk menerima seluruh uang biaya ekspor BBL sebesar Rp 1.800 per ekor BBL," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Jaksa mengungkap, pembuatan rekening dilakukan satu hari sebelum pendapatan jasa pengiriman BBL pertama diterima PT ACK pada 12 Juni 2020.
Adapun nilai Rp 1.800 itu didapat dari hasil kesepakatan antara PT ACK dengan PT PLI (Perishable Logistic Indonesia), di mana PT PLI merupakan perusahaan yang berperan mengurus seluruh kegiatan ekspor BBL.
"Selanjutnya ditetapkan bahwa biaya ekspor BBL Rp 1.800 per ekor BBL dengan pembagian PT PLI mendapatkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp 350 per ekor BBL," ungkap Jaksa.
Kantong Pribadi
Nantinya uang yang telah terkumpul di rekening BCA atas nama PT ACK itu disalurkan ke kantong pribadi Edhy Prabowo dan Siswadhi Pranoto Loe selaku pengurus PT ACK.
"Biaya yang telah ditetapkan dan diterima PT ACK tersebut dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya yang merupakan representasi dari terdakwa (Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe," ujar Jaksa.
Uang yang terkumpul kemudian digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima US$ 100.000 yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




