ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemkominfo: Meski di Luar Negeri, Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dijerat UU ITE

Selasa, 20 April 2021 | 10:58 WIB
YP
SL
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: LES
Joseph Paul Zhang
Joseph Paul Zhang (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Dedy Permadi mengatakan Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meskipun ia berada di luar negeri. Pasalnya, kata Dedy, UU ITE menerapkan asas extrateritorial.

"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan asas extrateritorial sehingga masih bisa dijerat dengan UU ITE," ujar Dedy dalam keteranganya, Selasa (20/4/2021).

Dedy menjelaskan, dengan asas extrateritorial, maka UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pernyataan Paul Zhang melalui konten Youtube-nya yang berisi ujaran kebencian tentunya telah merugikan kepentingan Indonesia dan memiliki akibat hukum di Indonesia. Meskipun yang bersangkutan diduga berada di Jerman.

ADVERTISEMENT

"Jadi, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat (2) jucnto Pasal 45A UU ITE," ungkap Dedy.

Kedua pasal itu menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Diketahui, Kominfo juga telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian, termasuk 1 konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun milik Paul Zhang. Ke-7 konten Youtube tersebut pun telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon