Dewas Minta Pimpinan KPK Usut Pembocor Penggeledahan Jhonlin Baratama
Selasa, 20 April 2021 | 17:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan lembaga antikorupsi untuk mengusut pembocor informasi penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama. Kebocoran informasi itu membuat KPK gagal mendapatkan barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama, Jumat (9/4/2021).
"Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Selasa (20/4/2021).
Syamsuddin mengatakan, permintaan itu telah disampaikan Dewas kepada pimpinan KPK saat Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) beberapa waktu lalu.
"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, melalui forum rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) triwulan I dengan Pimpinan pada Senin, tanggal 12 April 2021 yang lalu," katanya.
Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021). Namun, KPK gagal menemukan bukti di lokasi tersebut. Lembaga antikorupsi menduga bukti-bukti di kantor Jhonlin Baratama telah dipindahkan oleh pihak tertentu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, bukti-bukti itu diduga dibawa kabur mobil truk. Informasi ini diketahui KPK dari masyarakat yang melihat mobil truk yang diduga membawa kabur dokumen tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
Setelah mendapat informasi tersebut, tim penyidik bergegas mendatangi lokasi yang disampaikan masyarakat. Namun, setibanya di lokasi itu, truk yang diduga membawa dokumen tersebut sudah berpindah tempat.
"Saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata Ali.
Diberitakan, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Ditjen Pajak. Dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut. Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, KPK akan mengumumkan konstruksi perkara secara terperinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




