Dewas KPK Terima Informasi Dugaan Penyidik Peras Wali Kota Tanjung Balai
Rabu, 21 April 2021 | 18:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatarongan Panggabean mengaku sudah menerima laporan terkait dugaan adanya penyidik KPK yang meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Namun, laporan yang diterima Tumpak baru sebatas laporan lisan, bukan laporan resmi kepada Dewas KPK.
"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Meski demikian, Tumpak tak merespon lebih jauh saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Diketahui, beredar informasi adanya dugaan penyidik KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai dengan meminta uang hampir Rp 1,5 miliar. "Penyidik" itu meminta uang dengan memberikan iming-iming bakal menghentikan kasus Syahrial.
KPK saat ini memang sedang menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019. Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut. Namun, Plt Jubir KPK, Ali Fikri belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka.
Hal ini lantaran berdasarkan kebijakan pimpinan KPK, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




