ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo

Kamis, 22 April 2021 | 06:03 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. Terdakwa Suharjito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. Terdakwa Suharjito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan pendiri PT Dua Putra Perkasa dan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Hakim menilai terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait pengurusan izin ekspor benih benih lobster atau benur itu memenuhi syarat untuk menyandang status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator," kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada saat membacakan amar putusan Suharjito di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4/2021) malam.

Majelis Hakim menilai Suharjito memenuhi persyaratan sebagai Justice Collaborator sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011 soal tata cara penetapan saksi pelaku yang bekerja sama.

Menurut Majelis Hakim, kehendak memberikan hadiah atau suap datang dari dari saksi Staf Khusus Edhy sekaligus tersangka dalam perkara ini, Safri. Suap bukan berasal dari kemauan Suharjito. Dengan demikian, Majelis Hakim menilai Suharjito bukanlah pelaku utama dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benur. Selain itu, Majelis Hakim menilai selama proses persidangan Suharjito sudah jujur dan mengakui segala perbuatannya. Keerangan yang diberikan Suharjito dibutuhkan dalam perkara suap izin ekspor benur.

ADVERTISEMENT

"Untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara tindak pidana korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster," kata hakim.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara terhadap Suharjito. Majelis Hakim menyatakan Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari USD103 ribu atau sekitar Rp1,44 miliar dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy secara bertahap melalui sejumlah orang itu bertujuan agar Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Suharjito.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan. Suharjito juga menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP dan setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Tak hanya itu, untuk hal yang meringankan, Suharjito juga memberikan kesempatan kepada karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata Hakim.

Diberitakan, Jaksa KPK mendakwa pendiri PT Dua Putra Perkasa dan pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito telah menyuap Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dengan total Rp 2,1 miliar yang terdiri atas USD 103.000 atau sekitar Rp 1,43 miliar (dengan kurs Rp 13.971) dan Rp 706 juta.

Uang suap itu diberikan Suharjito kepada Edhy Prabowo secara bertahap melalui sejumlah pihak, yakni dua staf khusus Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo; Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo; dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PLI sekaligus Pendiri PT ACK.

Suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu bertujuan agar Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon