ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terima Suap, Penyidik KPK Ditahan di Rutan KPK

Jumat, 23 April 2021 | 00:24 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017.
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju, Kamis (22/4/2021) malam. Stepanus ditahan usai diperiksa secara intensif dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang ditangani KPK.

Selain menahan Stepanus, KPK juga menahan pengacara Maskur Husain yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus tersebut.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, kedua tersangka ditahan di dua rutan berbeda. Stepanus ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, sementara Maskur ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya bakal ditahan untuk 20 hari pertama.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

ADVERTISEMENT

Firli mengatakan, Stepanus dan Maskur akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid -19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.

Dalam kasus suap penanganan perkara ini, KPK sebenarnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Seorang tersangka lainnya, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Namun, Syahrial belum ditahan lantaran masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Tersangka MS (M. Syahrial) saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjungbalai," kata Firli.

Diberitakan, KPK menetapkan penyidiknya bernama Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Selain Stepanus, KPK juga menjerat pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus dan Maskur diduga menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar dari Syahrial. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu Syahrial agar perkara dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak berlanjut.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial itu, sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta diberikan kepada Maskur Husain. Selain uang dari Stepanus, Maskur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

"Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata Firli.

Atas dugaan perbuatannya itu, Stepanus dan Maskur dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK kembali menegaskan memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tegas Firli.

Dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menjadi bancakan Stepanus, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang dijerat sebagai tersangka. Pengumunan tersangka akan dilkukan saat dilakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon