ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

3 Kementerian Diminta Tindaklanjuti Pembatalan SKB Seragam Sekolah

Sabtu, 8 Mei 2021 | 19:25 WIB
NW
B
Penulis: Natasia Christy Wahyuni | Editor: B1
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim saat mengumumkan penerbitan Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait penggunaan seragam sekolah dan atribut keagamaan lainnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim saat mengumumkan penerbitan Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait penggunaan seragam sekolah dan atribut keagamaan lainnya. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Tiga kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), serta Kementerian Agama (Kemag) diminta duduk bersama untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam Sekolah.

"Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sepakat jika fenomena intoleransi di dunia pendidikan atau sekolah harus segera diakhiri melalui mekanisme hukum," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (8/5/2021).

Satriwan mengingatkan kepala sekolah dan kepala daerah bahwa aturan mengenai seragam siswa masih terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sebagai acuan penerapan aturan seragam sekolah siswa.

Satriwan berpendapat, dilihat dari sisi perspektif yuridis formal, SKB 3 Menteri tersebut tetap tidak bisa membatalkan Peraturan Daerah (perda). Di sisi lain, aturan intoleransi biasanya tertuang dalam Perda.

ADVERTISEMENT

"Rasanya demikian logika MA, kemudian pengaturan seragam sekolah pun sudah ada, mengingat sudah adanya Permendikbud 45/2014," ujarnya.

Menurut Satriwan, pemerintah bisa mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Pengaturan Seragam Sekolah berdasarkan penghargaan terhadap nilai-nilai toleransi, kebinekaan, berkeadilan, inklusif, dan transparansi agar kedudukannya lebih kuat secara hukum.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi SBB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Putusan pengabulan itu terkait perkara Nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon