ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MA Batalkan SKB Seragam Sekolah, 3 Kementerian Bakal Berkoordinasi

Sabtu, 8 Mei 2021 | 22:39 WIB
DS
DS
Penulis: Dwi Argo Santosa | Editor: DAS
Ilustrasi seragam sekolah.
Ilustrasi seragam sekolah. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sebagai buntut putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Seragam Sekolah.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Sabtu (8/5/2021).

Mohammad Nuruzzaman mengatakan, Kementerian Agama secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut.

Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri untuk mencegah terulangnya kasus intoleransi di sekolah terkait penggunaan seragam dan atribut keagamaan lainnya.

SKB tersebut ditandatangani oleh Nadiem Anwar Makarim yang waktu itu menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma, Rabu (3/2/2021).

Nama resmi SKB tersebut adalah "Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah".

"Kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media," katanya, Sabtu (8/5/2021)

Kementerian Agama pada prinsipnya menghormati putusan MA membatalkan pemberlakuan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam tersebut.

Kementerian Agama akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon