Pembatalan SKB Seragam Sekolah Disebabkan Aturan Pendidikan Tumpang Tindih
Kamis, 13 Mei 2021 | 16:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang seragam sekolah disebabkan aturan pendidikan di Indonesia yang saling tumpang tindih. SKB tersebut dianggap bertentangan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), dimana pemerintah daerah bisa menetapkan kebijakan pendidikan sendiri.
"Dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diperbandingkan adalah SKB dianggap bertentangan dengan UU yang mengatur otonomi daerah," kata pemerhati pendidikan sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema, saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (13/5/2021).
Doni mengatakan, dasar hukum SKB sebenarnya tidak kuat, apalagi jika dibandingkan dengan UU Pemda. Namun, menurut Doni, yang menjadi persoalan, UU Pemda juga mengatur bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan bidang pendidikan tetap harus mengacu kepada kementerian teknis atau pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
"Meskipun mereka berhak membuat peraturan daerah, tapi harus selaras dengan kebijakan kementerian. Tentu saja perda tidak boleh bertentangan dengan NKRI yang sifatnya diskriminatif," tandas Doni.
Doni mengingatkan, meskipun peraturan daerah (perda) dibuat berdasarkan keutamaan lokal, tetap saja tidak boleh bertentangan dengan spirit kebangsaan. "Saya tidak tahu mengapa MA menetapkan (pembatalan) itu," ujarnya.
Doni menambahkan, pemerintah daerah seharusnya tetap berkonsultasi dengan pusat saat akan mengeluarkan kebijakan pendidikan. Sayangnya, yang terjadi justru pendidikan seolah diatur oleh dua rezim yang terpisah yaitu pusat dan daerah. Di satu sisi, UU Pemda memberikan otonomi kepada daerah untuk menyelenggarakan pendidikan, tapi di sisi lain, pelaksanaannya dikunci harus mengikuti petunjuk kementerian teknis yaitu Kemdikbudristek.
"Jadi agak kacau konstruksi hukum di Indonesia. Itu yang membuat tidak jelas. Kalau kita berbicara pendidikan mana yang dipakai? Apakah perda atau ketentuan dari Kemdikbud?" ujar Doni.
Doni menambahkan, SKB 3 menteri tentang seragam sekolah tidak bertentangan baik dengan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak maupun UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). SKB justru memberikan perlindungan kepada hak anak karena tidak melarang atau mewajibkan seragam sekolah.
SKB 3 menteri tentang seragam sekolah diterbitkan setelah mencuatnya kasus intoleransi dari SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-Muslim untuk memakai jilbab. Peraturan sekolah itu disebut mengadopsi instruksi wali kota Padang yang telah berjalan selama 15 tahun.
Belum lama ini, MA telah membatalkan SKB yang bernama resmi Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Uji materi kasus itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




