Dewas Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Terkait TWK
Senin, 31 Mei 2021 | 17:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Dewas KPK saat ini sedang mendalami pelaporan yang dilakukan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK tersebut.
"Tentang TWK, kami sudah menerima pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Tumpak mengatakan, pengaduan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan yang menjadi landasan penyelenggaraan TWK pegawai. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Pengaduannya menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK," kata Tumpak.
Dalam Perkom 1/2021 diatur adanya mekanisme asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai ASN. Padahal, TWK tidak diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK maupun PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Tumpak mengatakan, proses pendalaman dengan pengumpulan bahan keterangan masih terus dilakukan pihaknya lantaran banyak pihak yang perlu dimintai keterangan. Untuk itu, kata Tumpak, Dewas belum dapat memberikan pendapat terkait TWK.
"Karena pemeriksaan masih berlangsung, tentu Dewas belum dapat mberi pendapat. Kalau ada pernyataan dari Anggota Dewas, menurut kami itu pendapat pribadi," katanya.
Diberitakan, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK melaporkan lima pimpinan lembaga antikorupsi ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5/2021). Kelima pimpinan, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas lantaran diduga melanggar kode etik bahkan bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Perwakilan ke-75 pegawai tersebut, Hotman Tambunan mengatakan, terdapat tiga hal yang dilaporkan ke Dewas. Pertama, mengenai kejujuran para pimpinan KPK. Hotman mengatakan, dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan tidak ada konsekuensi terkait TWK.
"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman, Selasa (18/5/2021).
Kedua, pihaknya melaporkan pimpinan kepada Dewas lantaran diduga melecehkan pegawai perempuan di lembaga antirasuah dalam proses asesmen TWK. Hal ini lantaran terdapat sejumlah pertanyaan dalam TWK yang melecehkan perempuan.
"Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini. Jika bapak ibu melihat, bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti
ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabene nilai tawar mereka tidak sekuat KPK," kata Hotman.
Ketiga, lanjut Hotman pihaknya melaporkan pimpinan kepada Dewas atas dugaan kesewenang-wenangan. Hotman mengatakan pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekuensi terhadap pegawai. Namun, pada 7 Mei 2021 pimpinan mengeluarkan SK 652/2021 tentang Hasil TWK. Dalam SK itu disebutkan pegawai yang tidak memenuhi syarat diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka ke atasan masing-masing. SK itu, kata Hotman, merugikan para pegawai.
"Menjadi tanda tanya pada kita apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukankah salah satu azas KPK itu adalah kepastian hukum, bukanlah putusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat kata. Kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan putusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," tegasnya.
Dengan pelaporan ini, Hotman dan 74 pegawai lainnya berharap Dewas memeriksa alasan pimpinan tidak mengindahkan putusan MK.
"Karena kami sebagai lembaga hukum sangat menyadari bahwa di dalam Pasal 5 huruf a UU KPK 2019, kepastian hukum adalah suatu azas yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK. Apa yang akan terjadi pada kepastian hukum kita, kalau putusan MK tidak dilaksanakan secara konsisten," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




