Firli Bahuri Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Amanat UU
Selasa, 1 Juni 2021 | 17:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal ini disampaikan Firli saat memberikan sambutan dalam prosesi pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN yang diwakili 53 pegawai, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021).
"Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 6 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," kata Firli.
Firli menyatakan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji ASN pegawai KPK didasarkan pada Pasal 66 ayat (1) UU 5/2014 tentang ASN. Kemudian Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diubah dengan PP 17/2020 tentang perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Berikutnya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, serta Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Dalam kesempatan ini, Firli berterima kasih kepada seluruh pegawai KPK yang telah mengikuti, bekerja sama, dan mendukung seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Kami segenap insan KPK juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dalam proses panjang alih status ini, mulai dari Kementerian PAN dan RB, Kemkumham, BKN, KASN, LAN, Kementerian Keuangan dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu," ujar Firli.
Firli mengatakan lembaga-lembaga itu membantu dalam kapasitasnya masing-masing. Atas bantuan sejumlah lembaga tersebut, seluruh persyaratan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN dapat dipenuhi dan dilaksanakan pada hari ini.
"Kita berharap dengan dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, menjadi semangat baru bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang. Sehingga kpk dapat terus memberikan sumbangsih nyata dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia," kata Firli.
Pelantikan di tengah peringatan Hari Kelahiran Pancasila, kata Firli, menuntut semua insan KPK menjiwai Pancasila dalam semangat memberantas korupsi. Untuk itu, Firli meminta seluruh insan KPK segera menyesuaikan terhadap segala hal yang menjadi ketentuan seorang pegawai ASN.
"Pegawai KPK tunduk terhadap aturan yang berlaku dan aturan itu ada untuk dilaksanakan. Selamat bertugas, selamat melaksanakan tugas mengabdi kepada bangsa dan negara. Tuhan memberkati kita dalam setiap upaya kita membersihkan NKRI dari praktik-praktik korupsi," tegas Firli.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




