Pegawai KPK Cabut Permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Selasa, 22 Juni 2021 | 10:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut permohonannya.
Sebelumnya, para pegawai KPK yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," kata seorang perwakilan pegawai, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi tersebut. Dikatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.
Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
Oleh karena itu, MK perlu menegaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.
Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak. "Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," katanya.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK Rabu (2/6/2021).
Para pegawai KPK yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara. Para pegawai menilai penggunaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 28 UUD 1945.
Melalui uji materi ini, para pegawai berharap MK menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar. Hal ini lantaran, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.
Padahal, MK merupakan penjaga dan penafsir akhir konstitusi. Apalagi, dalam pertimbangan putusan uji materi UU KPK sebelumnya, MK telah menegaskan proses alih status pegawai menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.
Uji materi ini diajukan oleh sembilan pemohon yang mewakili 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Adapun kesembilan pemohon itu yakni, Rasamala Aritonang; Andre Dedy Nainggolan; Hotman Tambunan; Novariza; Faisal; Benydictus Siumlala Martin; Harun Al Rasyid; Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




