Hasil Lelang Mobil Sitaan Kasus Asabri Capai Rp 17 Miliar
Kamis, 24 Juni 2021 | 21:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, melakukan lelang benda sitaan berupa 11 dari 16 mobil terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Hasil lelang mencapai Rp 17.232.600.000.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal bantuan pelelangan aset dalam tahap penyidikan, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
"Pertama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 atas nama tersangka JS, SW, IWS dan HH, telah dilakukan tindakan penyitaan atau penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran kejaksaan," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (24/6/2021).
Kemudian, kata Leonard, penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat.
"Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," ungkapnya.
Leonard menyampaikan, terhadap benda sitaan berupa 16 mobil telah dilaksanakan lelangnya pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021, di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Hasilnya, dari 16 terlelang 11 mobil dengan nilai Rp 17.232.600.000.
"Selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka. Terhadap lima mobil yang belum laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 1 Juli 2021," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




