PPKM Darurat, Luhut Targetkan Kasus Baru Covid-19 Bisa Turun di Bawah 10.000
Kamis, 1 Juli 2021 | 16:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kasus baru Covid-19 bisa turun hingga di bawah 10.000 dengan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Kita berharap dengan waktu itu, kita bisa menurunkan (kasus) sampai di bawah 10.000 atau mendekati 10.000," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per Rabu (30/6/2021), jumlah kasus aktif mencapai 2,18 juta, ada penambahan sebanyak 21.807 kasus baru. Kemudian angka kesembuhan mencapai 1,88 juta dengan penambahan kasus sembuh harian 10.807 kasus dan meninggal dunia ada 58.491 kasus dengan penambahan kasus meninggal sebanyak 467 kasus.
Target tersebut diharapkan dapat tercapai dengan implementasi 14 aturan yang telah disusun dalam PPKM Darurat, yaitu, pertama, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan work from home (WFH) 100% dan kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan maksimal staf work from office (WFO) 50% dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Dibatasi
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan untuk apotek dan toko apotek bisa buka 24 jam.
"Keempat, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Jadi mal tidak ada yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut Binsar Panjaitan.
Kelima, hanya bisa take away, tidak bisa dine in untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan jajanan baik yang ada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal.
Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah ditutup sementara. Kedelapan, fasilitas umum ditutup sementara. Kesembilan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.
Kesepuluh, transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kesebelas, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan, tidak makan di tempat, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
Keduabelas, pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
Ketigabelas, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten dalam melaksanakan kegiatan di luar rumah. "Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," tegas Luhut Binsar Pandjaitan.
Keempatbelas, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




