PPKM Darurat, Gubernur Berwenang Alihkan Alokasi Kebutuhan Vaksin di Wilayahnya
Kamis, 1 Juli 2021 | 16:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin. Dari kabupaten dan kota yang berkelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan.
"Jadi keadaan darurat ini kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Dikatakan, kepala daerah yang tidak sungguh-sungguh dan tegas dalam melaksanakan kebijakan PPKM darurat di Jawa dan Bali terancam mendapatkan sanksi hingga pemberhentian sementara.
"Ini yang sangat penting diketahui, dalam hal ini gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Poin dua yang dimaksud Luhut, adalah gubernur, bupati, dan wali kota harus melarang tiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Apalagi, kepala daerah didukung penuh oleh TNI, Polri, dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.
"Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan TNI, Polri maupun kejaksaan. Dan kita akan tegas dalam hal ini," tegas Luhut Binsar Pandjaitan.
Pengawasan
Luhut menerangkan, TNI, Polri dan pemerintah daerah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dari 3-20 Juli 2021. "Semua terintegrasi (dalam melakukan pengawasan)," tukas Luhut Binsar Pandjaitan.
Bagi daerah, kabupaten, dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, Luhut menegaskan, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro. Di samping itu, mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Menko Marves mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan berita hoax soal Covid-19. Karena Jaksa Agung telah bertekad akan melakukan tindakan hukum bagi orang-orang yang menyebarkan berita hoaks terkait Covid-19.
"Jaksa Agung malah lebih kencang lagi, dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tiap pelanggaran sampai pemberitaan palsu atau hoax, dia akan lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena dapat mengakibatkan meninggal atau cedera orang lain. Saya ingatkan, kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoax, karena menyangkut masalah kemanusiaan," tegas Luhut Binsar Pandjaitan.
Kemudian terkait ketersediaan oksigen, Luhut mengungkapkan telah meminta Menteri Perindustrian agar memerintahkan produsen oksigen mengalokasikan 90% produksinya untuk kebutuhan medis.
Selain itu, ia meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alat kesehatan, dan farmasi. Satgas ini akan berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan jika terjadi kesulitan suplai kebutuhan oksigen, alat kesehatan, dan farmasi.
"Tadi kami sudah rapat, kami sudah tata, dari apa yang kita lihat, kalau keadaan seperti ini, tidak ada masalah. Termasuk suplai obat-obatan," papar Luhut Binsar Pandjaitan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




