Amnesty International Indonesia Menantikan Polisi sebagai Pelindung Hak Asasi
Kamis, 1 Juli 2021 | 19:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Amensty International Indonesia menantikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai pelindung hak asasi manusia (HAM). Hal ini lantaran seluruh anggota kepolisian sebagai aparat hukum wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi masyarakat Indonesia, termasuk kerja-kerja yang dilakukan para pembela HAM.
Harapan ini disampaikan Amnesty International Indonesia memperingati HUT ke-75 Bhayangkara yang jatuh pada hari ini, Kamis (1/7/2021).
Dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada bulan April lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengutarakan keinginan polisi untuk menghilangkan potensi pelanggaran HAM dan komitmen untuk berpegang teguh menjaga HAM.
Namun, berdasarkan catatan Amnesty, polisi menjadi terduga pelaku serangan terhadap pembela HAM terbanyak sepanjang tahun 2021. Sepanjang Januari hingga Juni 2021, anggota polisi diduga telah melakukan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap pembela HAM dengan tujuh kasus dan mengakibatkan delapan korban.
"Para pembela HAM dan perempuan pembela HAM memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum dipenuhi negara, polisi seharusnya menjadi garda terdepan untuk melawan segala bentuk serangan terhadap pembela HAM, bukan menjadi bagian dari pelaku." kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Usman mengatakan, para pembela HAM yang kerap menjadi target serangan adalah mereka yang memperjuangkan hak asasi pada urusan kebebasan beragama dan berkeyakinan; sumber daya alam dan lingkungan hidup; kebebasan berkumpul/berserikat secara damai; kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan masyarakat adat khususnya dalam isu hak atas tanah.
"Aparat penegak hukum, termasuk polisi, memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi setiap warga, termasuk perjuangan teman-teman pembela HAM di berbagai bidang, dari hak-hak atas lingkungan, hak tanah masyarakat adat, hingga hak-hak kaum perempuan," katanya.
Selain itu, Usman mengatakan, Amnesty mendesak akuntabilitas polisi dalam mengusut kasus peretasan media sosial yang dialami para pembela HAM, termasuk para aktivis mahasiswa yang mengkritik Presiden Joko Widodo.
Pihak swasta telah membantu penyelesaian kasus peretasan, tapi negara seperti mengelak dari kewajiban. Sepanjang tahun 2021 ini, Amnesty mencatat setidaknya terdapat 44 kasus peretasan akun media sosial yang menimpa 44 pembela HAM, yang sebagian besar adalah aktivis antikorupsi.
"Dalam hal kasus dugaan penyiksaan, hasil pemantauan Amnesty sepanjang Juni 2020 hingga Juni 2021 juga menunjukan setidaknya terdapat 17 kasus penyiksaan yang diduga melibatkan anggota polisi dengan 30 korban, dengan kasus terbanyak berada di Sumatera Utara, empat kasus dengan lima korban," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




