Klaim RS Swasta Belum Dibayarkan Jadi Perhatian Komisi IX
Minggu, 4 Juli 2021 | 16:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Klaim rumah sakit (RS) swasta yang menangani pasien Covid-19 belum dibayarkan secara penuh oleh pemerintah, termasuk klaim tahun lalu telah menjadi perhatian khusus Komisi IX DPR.
Demikian disampaikan Pimpinan Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena ketika dihubungi Beritasatu.com, Minggu (4/7/2021).
"Terkait klaim RS yang belum dibayarkan kepada RSUP, RSUD, RS Swasta dan klinik pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sudah menjadi perhatian Komisi IX dalam berbagai rapat dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes), BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan (Kemkeu)," kata Emanuel Melkiades Laka Lena.
Dari berbagai rapat dengan tiga instansi yang menangani klaim RS tersebut, Melkiades mengatakan ada beberapa catatan yang telah diberikan Komisi IX untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Di antaranya, regulasi dan mekanisme pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan harus dibuat mudah sederhana dan cepat dengan tetap menjalankan asas akuntabilitas dalam semua prosesnya.
"Proses pelaporan administrasi pelayanan kesehatan pasien Covid-19 oleh fasilitas kesehatan kepada Kemkes yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan perlu dibuat sederhana, ringkas dan akuntabel," ujar Emanuel Melkiades Laka Lena.
Selain itu, lanjut politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, semua laporan yang sudah diselesaikan sesuai aturan oleh Kemkes dan sudah dicek kembali oleh BPKP harus segera dibayar oleh Kemkeu.
"Sehingga pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan untuk pasien Covid-19 dan non-Covid bisa berjalan secara optimal," tegas Emanuel Melkiades Laka Lena.
Seperti diketahui, Kemkes telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama pelayanan Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp 16,14 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 5,6 triliun diperuntukkan bagi pembayaran tunggakan klaim pelayanan tahun 2020 untuk bulan pelayanan Maret-Desember.
Jumlah tersebut digunakan untuk membayar klaim kepada 1.373 RS, terdiri dari 803 RS swasta, 415 RSUD, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemkes, 23 RS BUMN, dan 11 RS kementerian lainnya.
Dana Rp 5,6 triliun yang dibayarkan merupakan bagian dari dispute klaim tahun 2020 yang mencapai Rp 22,085 triliun. Sedangkan sisanya, masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan secara bertahap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




