ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mulai 6 Juli, WNA Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Minggu, 4 Juli 2021 | 18:19 WIB
TD
YD
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: YUD
Surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Surat keterangan vaksinasi Covid-19. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menegaskan bahwa terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksinasi Covid-19.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia. Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain," kata Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi melalui keterangan, Minggu (4/7/2021).

Hal tersebut diungkapkan Jodi dengan mengutip pernyataan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menko Luhut, ujar Jodi, memaparkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan atau dilaksanakan vaksin.

ADVERTISEMENT

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jodi.

Adapun mengenai batas karantina selama delapan hari, ungkap Jodi, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah empat hari. Maka, masa karantina delapan hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

3. Karantina delapan hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.

5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25%.

7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon