ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KIP Minta Greenpeace Indonesia Transparan Soal Sumber Dana dan Donatur

Jumat, 9 Juli 2021 | 19:51 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Polisi menjemput dua relawan Greenpeace usai turun dari Patung Selamat Datang Bundaran HI membentangkan spanduk yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo dan kabinet kerjanya yang diumumkan pada Rabu 23 Oktober 2019.
Polisi menjemput dua relawan Greenpeace usai turun dari Patung Selamat Datang Bundaran HI membentangkan spanduk yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo dan kabinet kerjanya yang diumumkan pada Rabu 23 Oktober 2019. (Antara/Livia Kristianti)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Informasi Publik (KIP) meminta Greenpeace Indonesia untuk melakukan keterbukaan informasi (transparansi) terkait sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain.

Hal ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis komisioner yaitu Gede Narayana selaku ketua merangkap anggota, Wafa Patria Umma dan Hendra masing-masing sebagai anggota pada hari Kamis 2 April2021 dan diucapkan dalam sidang dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (24/5/2021).

Keputusan itu ditetapkan setelah Komisi Informasi Publik menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik Nomor register :012/VI/KIP-PS-A/2020 yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria.

Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria telah mengajukan permohonan informasi publik kepada KIP pada 15 Juni 2020, setelah pihaknya merasa kesulitan untuk mengakses data-data yang seharusnya bisa menjadi domain publik, namun ditolak oleh Greenpeace Indonesia.

ADVERTISEMENT

Tujuan Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria meminta sejumlah data yang dianggap menjadi domain publik untuk kepentingan penelitian tentang akuntabilitas dan dampak organisasi non pemerintah lingkungan terhadap pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Dalam putusannya, KIP meminta Greenpeace Indonesia untuk membuka sejumlah laporan publik terkait akta pendirian dan perubahan terakhir perkumpulan Greenpeace Indonesia, laporan sumber daya dari masyarakat dalam dan luar negeri mulai tahun 2015-2019 dan perjanjian dengan pihak donor tahun 2015-2019.

Kewajiban lain yang harus dibuka Greenpeace Indonesia menyangkut realisasi penggunaan anggaran tahun 2015-2019 serta realiasi kegiatan tahun 2015-2019.

Menanggapi hal itu, Guru besar IPB Budi Mulyanto di Jakarta Kamis (8/7/2021) menilai bahwa sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beroperasi di Indonesia, Greenpeace Indonesia harus patuh mengikuti peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini karena keputusan Komisi Informasi Publik merupakan produk hukum yang harus dipatuhi untuk dilaksanakan.
"Melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang akan berdampak positif bagi Greenpeace itu sendiri dan mampu meningkatkan kepercayaan publik (public trust)," kata Budi Mulyanto.

Menurut Budi Mulyanto, tidak hanya Greenpeace, seluruh LSM yang ada di Indonesia harus melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang 14 tahun 2008. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja LSM di Indonesia.

"Tidak hanya Greenpeace seharusnya keterbukaan informasi menyangkut sumber pendanaan, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain yang patut diketahui publik harus dilakukan terhadap semua LSM di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat," kata Budi Mulyanto.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon