Dirjen Dikti: Berstatus PTNBH, UI Berhak Ajukan Perubahan Statuta
Rabu, 21 Juli 2021 | 22:31 WIB
Jakarta Beritasatu.com - Nama Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi polemik yang ramai dibicarakan setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengatakan UI sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) berhak mengajukan perubahan statuta.
"Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UI sebagai perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan nonakademik, termasuk mengajukan perubahan statuta," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbudristek, Nizam, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Nizam menjelaskan perubahan statuta UI diinisiasi oleh UI sejak tahun 2019, di mana pembahasan dengan Kemdikbudristek dilakukan sejak tahun 2020 hingga 10 Mei 2021. Pembahasan perubahan statuta dilakukan antara Kemdikbudristek bersama berbagai organ di dalam UI di antaranya Majelis Wali Amanat (MWA), Rektorat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
Menurut Dirjen Dikti, statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi. Menurutnya, tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh seluruh komponen perguruan tinggi.
"Sehingga, bila ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait statuta Universitas Indonesia dapat mengajukan revisi atau perubahan statuta kepada organ-organ dalam Universitas Indonesia," kata Nizam.
Dia menambahkan sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang otonom, Kemdikbudristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama UI berdasarkan masukan dari berbagai pihak sesuai prosedur yang berlaku.
Rektor UI Ari Kuncoro menjadi trending di Twitter setelah perubahan statuta UI. Pada Juni lalu terungkap fakta bahwa Ari menjabat sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebelumnya, dia juga menjabat komisaris utama Bank Negara Indonesia (BNI) pada November 2017.
Hal itu menjadi perdebatan karena statuta UI yang berlaku saat itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013, menegaskan bahwa rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk di perusahaan pemerintah. Namun, Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI menjadi PP Nomor 75/2021. Dalam PP terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




