ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Banding

Jumat, 23 Juli 2021 | 17:45 WIB
FS
IC
Penulis: Fana F Suparman | Editor: CAH
Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Edhy dengan 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah USD 77.000 subsider pidana badan selama dua tahun serta pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Banding (sudah diajukan) kemarin (Kamis, 22/7/2021)," kata Soesilo Aribowo, kuasa hukum Edhy, saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2021).

Soesilo menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Soesilo meyakini kliennya tidak bersalah. Kalaupun perkara Edhy dipaksakan lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

"Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 (UU Tipikor)," kata Soesilo.

Pasal 11 UU Tipikor menyatakan, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya".

Sementara, Edhy Prabowo diketahui divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya".



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon