Perkara Suap Ekspor Benur, KPK Siap Hadapi Banding Edhy Prabowo
Jumat, 23 Juli 2021 | 18:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapannya menghadapi banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya dengan 5 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan suap izin ekspor benur. KPK akan segera menyiapkan memori banding untuk mematahkan dalil Edhy Prabowo.
"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Ali mengatakan, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy. Hal ini lantaran putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK.
"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.
Diketahui, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Edhy dengan 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah US$ 77.000 subsider pidana badan selama dua tahun serta pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
"Banding (sudah diajukan) kemarin (Kamis, 22/7/2021)," kata Soesilo Aribowo, kuasa hukum Edhy, saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2021).
Soesilo menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Soesilo meyakini kliennya tidak bersalah. Kalaupun perkara Edhy dipaksakan, Soesilo menilai lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.
"Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 (UU Tipikor)," kata Soesilo.
Pasal 11 UU Tipikor menyatakan, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya".
Sementara, Edhy Prabowo diketahui divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya".
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Apabila uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Edhy akan disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun. Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menyatakan Edhy terbukti menerima suap US$ 77.000 dan Rp 24.625.587.250 untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya. Namun, vonis terhadap Edhy tidak diputuskan majelis hakim secara bulat. Hakim Anggota I, Suparman Nyompa menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pendapatnya, Suparman Nyompa menyatakan, Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Hal ini lantaran menurut Suparman, tidak ada arahan dari Edhy Prabowo.
"Dan hanya menekankan agar setiap permohonan yang masuk untuk budidaya dan ekspor BBL tidak boleh dipersulit tapi dipermudah begitu juga izin tangkap ikan, izin diberikan bukan karena ada perintah dari terdakwa," kata Hakim Suparman Nyompa.
Hakim Suparman mengatakan, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ada meminta atau menyuruh bawahan meminta atau menerima sejumlah uang.
"Walau tidak tahu uang dari Suharjito dan pengusaha lain tapi terdakwa tidak pernah mengurus uang yang dipegang Amiril hanya tahu ada uang atau tidak, maka terdakwa harus tetap bertanggung jawab sehingga dakwaan kedua tetap terpenuhi," kata Hakim Suparman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




