Perkara Suap Bansos, Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara
Rabu, 28 Juli 2021 | 16:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut KPK menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.
Jaksa meyakini Juliari terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp
500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut, Ikhsan Fernandi saat membacakan amar tuntutan terhadap Juliari, Rabu (28/7/2021).
Tak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Apabila Juliari tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
Apabila harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Juliari dihukum pidana badan selama dua tahun. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga diminta mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam menyusun tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tak hanya itu, Jaksa menilai keterangan Juliari berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," kata Jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Juliari belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Mensos Juliari P. Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Uang suap yang diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, seperti PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta sejumlah vendor lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




